Tambang Ilegal di Sumut Hambat Setoran Pajak MBLB, Potensi Rp5 Miliar per Tahun Menguap

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 13:32:44 WIB
Pemerintah Sumut catat kerugian Rp5 miliar per tahun akibat tambang ilegal tanpa pajak.

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat kerugian finansial yang signifikan akibat menjamurnya aktivitas tambang ilegal. Sektor pajak opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang seharusnya menjadi andalan pendapatan asli daerah justru kehilangan potensi besar karena para pelaku beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Potensi Rp5 Miliar yang Hilang Setiap Tahun

Berdasarkan analisis data di lapangan, Disperindag ESDM Sumut memperkirakan adanya peluang kontribusi yang sangat menjanjikan bagi PAD. "Jika praktik tambang ilegal ini berhasil ditertibkan sepenuhnya, pemerintah daerah setidaknya bisa mengantongi pemasukan tambahan sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya," ungkap Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini belum terserap secara maksimal ke kas daerah. Aktivitas ilegal ini, baik skala kecil perorangan maupun skala besar, telah mengeksploitasi kekayaan alam Sumut tanpa memberikan kontribusi balik berupa pajak untuk pembangunan.

Realisasi Pajak Masih Jauh dari Target 2026

Catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menunjukkan performa positif pada tahun lalu. Realisasi pajak MBLB berhasil menembus Rp4,43 miliar, melampaui target awal sebesar Rp3,09 miliar atau setara 143,26 persen.

Namun, tantangan besar muncul pada tahun 2026. Pemprov Sumut telah menetapkan target opsen pajak MBLB yang lebih tinggi, yakni Rp3,55 miliar. Hingga 31 Maret 2026, realisasi setoran pajak baru mencapai Rp369,08 juta atau sekitar 10,37 persen dari target tahunan. Angka ini menandakan perlunya strategi khusus agar target akhir tahun tetap tercapai.

Ratusan Titik Tambang Liar Masih Beroperasi

Pemerintah telah memetakan ratusan titik tambang liar yang perlu segera ditertibkan. Dedi menekankan bahwa optimalisasi pajak hanya bisa terwujud jika praktik penambangan ilegal diberantas secara tuntas dari bumi Sumatera Utara.

Saat ini, sudah ada 49 lokasi penambangan ilegal yang masuk dalam radar pemantauan intensif dan telah dilakukan penindakan. Langkah persuasif hingga represif terus dijalankan, mulai dari imbauan pengurusan izin resmi hingga instruksi penghentian total aktivitas bagi usaha yang membandel.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Para pelaku penambangan tanpa izin tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat. Payung hukum yang digunakan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Penegakan aturan ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum yang selama ini menghindari kewajiban pajak dan memastikan seluruh aktivitas ekstraksi mineral di Sumut dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: babelinsight.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top