SUMATERA UTARA — Para penikmat serial drama China kini masuk dalam radar pelaku penipuan digital. OJK mengungkapkan modus operandi baru yang memanfaatkan popularitas konten hiburan ini untuk menjerat korban. Pelaku menyusupkan skema penipuan melalui situs streaming ilegal yang menjanjikan imbalan atas tugas menonton film atau pembelian hak cipta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan pola penipuan ini cukup beragam. Mulai dari penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi kripto melalui skema copy trading.
"Ada dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," kata Dicky, melansir CNBC Indonesia pada Senin (22/6).
Tak hanya itu, impersonation alias peniruan identitas juga marak digunakan. Pelaku membuat akun-akun e-commerce palsu dan meminta korban menyetor dana untuk mendapatkan komisi. Skema ini menyasar korban yang tidak curiga dengan iming-iming keuntungan instan.
Menindaklanjuti gelombang pengaduan yang menembus 17.105 laporan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat. Hingga pertengahan Mei 2026, satgas telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pemblokiran massal dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat. Dicky menambahkan, pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha penipuan dari pihak asing. Modusnya berupa impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Dari sisi penegakan perlindungan konsumen, OJK tidak hanya memburu entitas ilegal. OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa 48 peringatan tertulis. Selain itu, 5 instruksi tertulis dan 17 sanksi denda dijatuhkan kepada 15 PUJK lainnya.
Sementara itu, dalam periode yang sama, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda terkait pelanggaran perilaku pasar atau market conduct. Tindakan ini menjadi sinyal keras bagi industri jasa keuangan untuk memperketat kepatuhan.
Bagi masyarakat, OJK mengimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang tidak masuk akal. Jika menemukan tawaran menonton film atau mengklik iklan dengan imbalan besar, segera laporkan ke Satgas PASTI. Jangan sampai euforia menonton drama China berujung petaka finansial.