Pemotongan Dana Desa 2026 Dinilai Hambat Proyek Infrastruktur di Sumatera Utara
MEDAN — Kebijakan pemangkasan Dana Desa tahun 2026 mulai dirasakan dampaknya oleh pemerintah desa di berbagai wilayah Sumatera Utara. Sejumlah proyek pembangunan dasar, seperti perbaikan jalan, jembatan, hingga irigasi, terpaksa ditunda bahkan dibatalkan karena keterbatasan anggaran.
Ketua APDESI Sumatera Utara, Suparman, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Dialog Aspirasi Sumut di RRI Medan Programa 1 FM 94,3 MHz, Kamis (15/1/2026).
Menurut Suparman, pemangkasan Dana Desa sangat dirasakan oleh para kepala desa. Selain berkurangnya kemampuan pendanaan, masih banyak aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami mekanisme dan implikasi kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan kebingungan dalam penyusunan dan pelaksanaan program.
“Pada 2025 sebenarnya desa sudah menyusun program berdasarkan regulasi Dana Desa. Namun karena ada penundaan dan penyesuaian sesuai aturan Kementerian Keuangan, pelaksanaannya menjadi tertunda dan membingungkan,” ujar Suparman.
Ia menjelaskan, meski kebijakan tersebut kini telah menjadi keputusan resmi pemerintah pusat, desa membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Ke depan, peningkatan pemahaman kepala desa terhadap regulasi baru dinilai penting agar pembangunan tetap dapat berjalan meski dengan keterbatasan anggaran.
Suparman berharap, melalui perencanaan yang lebih matang dan sosialisasi regulasi yang lebih jelas, desa dapat menyesuaikan program pembangunan secara bertahap, sehingga dampak pemangkasan Dana Desa tidak terlalu menghambat pembangunan di tingkat akar rumput