Siswa SMA/SMK di Lima Daerah Sumut Bebas Uang Sekolah Mulai 2026
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pembebasan uang sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB Negeri di sejumlah daerah yang terdampak bencana. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk menjamin akses pendidikan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat pascabencana.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (21/1/2026).
Dikky menjelaskan, program gratis uang sekolah ini berlaku untuk seluruh siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di lima daerah terdampak bencana, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Langkat, serta Kota Sibolga.
“Program ini berlaku menyeluruh untuk semua sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di lima daerah tersebut,” ujar Dikky.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Alexander menyebutkan, sebelumnya Pemprov Sumut juga telah menetapkan kebijakan serupa untuk seluruh siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di wilayah Kepulauan Nias, yang juga terdampak bencana.
Untuk lima kabupaten/kota di luar Kepulauan Nias, jumlah sasaran program diperkirakan mencapai sekitar 51 ribu siswa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp22 miliar. Sementara di Kepulauan Nias, sasaran program mencakup sekitar 41 ribu siswa dengan alokasi anggaran kurang lebih Rp21 miliar.
“Total anggaran yang disiapkan untuk menanggung pembebasan uang sekolah di Kepulauan Nias dan lima daerah terdampak lainnya mencapai sekitar Rp43 miliar,” jelas Alexander.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Alexander mengungkapkan bahwa skema Program Bersekolah Gratis saat ini masih dalam tahap finalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum sekaligus petunjuk teknis pelaksanaan program di tingkat sekolah.
“Pergub ini akan mengatur secara teknis pengelolaan dana melalui skema BOS daerah dan menjadi acuan wajib bagi seluruh sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana PUBG nantinya akan disalurkan langsung ke rekening sekolah tanpa membedakan latar belakang ekonomi siswa. Seluruh peserta didik akan mendapatkan perlakuan yang sama dan sepenuhnya ditanggung oleh program tersebut.
“Tidak ada lagi klasifikasi siswa mampu atau tidak mampu. Semua siswa dikover. Bahkan dana yang diterima sekolah akan lebih besar dibandingkan skema SPP sebelumnya karena seluruh siswa dihitung penuh,” kata Alexander.
Lebih lanjut, ia menyampaikan arahan tegas Gubernur Sumatera Utara agar pelaksanaan program bersekolah gratis tidak menurunkan mutu pendidikan.
“Pesan Pak Gubernur jelas, program ini tidak boleh menurunkan kualitas pendidikan. Justru harus memperkuat layanan dan mutu pendidikan di Sumatera Utara,” pungkasnya.