Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 dalam Sepekan, Sempat Anjlok Rp 31.000 dalam Sehari

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 14:00:01 WIB
Harga emas Antam turun Rp 4.000 per gram dalam sepekan hingga Sabtu (30/5).
awal Rp 2.803.000, harga menutup pekan di Rp 2.799.000 per gram. Meski rebound dua hari berturut-turut, tekanan jual sempat mengirim harga terjun Rp 31.000 dalam sehari di tengah fluktuasi sentimen global dan permintaan domestik. ISI:

SUMATERA UTARA — Berdasarkan data situs Logam Mulia Antam, Minggu (31/5/2026), harga emas 24 karat memulai pekan di level Rp 2.803.000 per gram pada Senin (25/5). Tekanan jual langsung muncul sehari berselang. Pada Selasa (26/5), harga terkoreksi Rp 5.000 menjadi Rp 2.798.000 per gram.

Tekanan Jual Memuncak di Tengah Pekan

Puncak pelemahan terjadi pada Kamis (28/5). Dalam sehari, harga emas Antam ambles Rp 31.000 per gram ke posisi Rp 2.754.000 per gram. Ini merupakan titik terendah dalam sepekan. Akumulasi penurunan sejak awal pekan mencapai Rp 49.000 per gram.

Analis menilai aksi ambil untung investor menjadi pemicu utama. Data ekonomi AS yang lebih kuat dari perkiraan turut menekan minat terhadap aset safe haven seperti emas.

Rebound Dua Hari Menjelang Akhir Pekan

Harga emas Antam berbalik arah pada Jumat (29/5) dengan kenaikan Rp 20.000 menjadi Rp 2.774.000 per gram. Kenaikan berlanjut keesokan harinya, Sabtu (30/5), bertambah Rp 25.000 ke level Rp 2.799.000 per gram. Posisi akhir pekan hanya lebih rendah Rp 4.000 dibandingkan awal pekan.

Pola pergerakan ini menunjukkan tekanan jual bersifat sementara. Permintaan kembali menguat menjelang akhir pekan, didorong pembelian investor yang memanfaatkan harga rendah.

Harga Buyback Ikut Tertekan, Ada Potongan Pajak

Harga buyback—nilai yang dibayarkan Antam saat nasabah menjual kembali emas batangan—juga turun tipis Rp 3.000 per gram dalam sepekan. Dari Rp 2.612.000 per gram pada Senin (25/5), menjadi Rp 2.609.000 per gram pada Sabtu (30/5).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan. Jika menjual emas batangan senilai Rp 15 juta, nasabah hanya menerima Rp 14.775.000 setelah dipotong pajak.

Bagi investor ritel, selisih antara harga jual dan harga buyback serta potongan pajak menjadi faktor krusial sebelum memutuskan menjual. Dalam sepekan terakhir, selisih harga jual dan buyback berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 194.000 per gram.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top