Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Desak Kapolda Sumut Tuntaskan Praktik Perjudian di Humbahas

Penulis: Hendrizal Satria  •  Senin, 01 Juni 2026 | 20:55:02 WIB
Aktivis LMND Sumut mendesak Kapolda Sumut menuntaskan praktik perjudian online di Humbahas.

HUMBAHAS — Keresahan warga Humbang Hasundutan atas maraknya judi online (togel) yang menggunakan tiga situs—Singapura, Sidney, dan Hongkong—kini memantik reaksi keras dari aktivis mahasiswa. Sekretaris LMND Sumut, Rahmat Situmorang, mengecam tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum setempat meski sorotan media terus mengalir.

“Selain dilarang perundang-undangan, judi dan narkoba sangat mengganggu tatanan sosial di tengah masyarakat. Untuk itu kita mendesak Polda Sumut mengambil alih peran penanganan isu tersebut agar dapat dijalankan sesuai aturan hukum,” ujar Rahmat, Senin (1/6/2026).

Terduga Bandar Ancam Wartawan, Polres Dinilai Pasif

Rahmat menambahkan, jika kepolisian di Humbahas enggan bertindak, publik berhak mempertanyakan kinerja mereka. “Kita monitor keresahan masyarakat atas dampak negatif dari eksisnya perjudian di sana. Kami siap turunkan massa ke jalan jika kepolisian masih kukuh tidak menjalankan aturan hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Okto Benjamin Siregar SH, juga angkat bicara. Ia menandaskan bahwa perjudian bertentangan dengan ajaran agama dan melanggar KUHP, UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana bagi bandar mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

“Itu kampung halaman kita, jangan biarkan praktik ilegal mengotori Humbahas. Tegas kami serukan, copot Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan polsek yang diam tanpa aksi,” seru Okto.

Mengapa Bandar Berani Mengancam Wartawan?

Sikap pasif Polres Humbahas disebut membuat terduga bandar judi online bernama Pasu Munte merasa “di atas angin.” Dalam pesan tertulis kepada kru media, Pasu Munte melontarkan ancaman berbahasa daerah: “Memang pir hian do bah. Suman do dang hea dope hona batuna ho ateh???? — yang berarti “Memang keras kali kau ya, gak pernah kena batunya kau kan.”

Nama Pasu Munte sebelumnya telah dikantongi Polda Sumut menyusul dugaan pembiaran oleh Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho yang enggan melakukan penindakan sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam catatan redaksi, Polres Humbahas belum pernah sekalipun melakukan razia atau penangkapan terkait perjudian, meski desakan dari tokoh agama dan praktisi hukum terus mengalir.

Keresahan warga telah disampaikan ke Kapolda Sumut melalui Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Maaruh. Masyarakat, tokoh agama, dan praktisi hukum mendesak kepolisian segera peka terhadap isu yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Humbang Hasundutan.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: lintas10.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top