SUMATERA UTARA — Pertamina Patra Niaga memastikan penyesuaian harga ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah selaku regulator. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan.
“Jadi harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku, Ispiani Abbas, merinci harga baru yang berlaku di seluruh provinsi di Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen. Berikut rinciannya:
Di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi, Pertamina menegaskan tidak ada perubahan harga untuk produk bersubsidi. Pertalite masih dibanderol Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter. Kedua produk ini disalurkan sebagai bagian dari tugas pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Pertamina memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU. Masyarakat dapat memantau harga terbaru melalui kanal resmi Pertamina, aplikasi MyPertamina, atau menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk informasi lebih lanjut.
Kenaikan harga Pertamax ini menjadi sinyal bahwa tekanan harga minyak global masih membebani biaya produksi BBM non-subsidi di dalam negeri, sementara pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan subsidi agar harga energi pokok masyarakat tidak ikut melonjak.