Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Batal, JETP dan ETM Terganjal Regulasi dan Risiko Hukum

Penulis: Syahrul Karim  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33:02 WIB
PLTU Cirebon-1 batal pensiun dini akibat kendala regulasi dan risiko hukum.

SUMATERA UTARA — Jakarta – Hampir empat tahun setelah komitmen global Just Energy Transition Partnership (JETP) dicanangkan, realisasi penghentian operasi PLTU di Indonesia belum juga terwujud. Laporan terbaru Climate Finance Asia berjudul “Accelerating Coal-Fired Power Plant Retirement in Indonesia: Grounded Evidence and Stakeholder Mapping” mengungkapkan bahwa penyebab utama kemacetan ini bukanlah kekurangan dana, melainkan kompleksitas regulasi dan tata kelola.

“Temuan kami menunjukkan bahwa pendanaan saja tidak dapat mendorong transisi dari batu bara. Penghentian dini penggunaan batu bara membutuhkan mandat kelembagaan yang jelas, kepastian hukum, dan pengambilan keputusan yang terkoordinasi,” ujar Farhad Taghizadeh-Hesary, Kepala Ekonom Climate Finance Asia, Jumat (19/6).

Kisah Gagal PLTU Cirebon-1

PLTU Cirebon-1 berkapasitas 660 megawatt (MW) sempat digadang-gadang menjadi proyek percontohan pensiun dini pertama di Indonesia. Pembangkit ini direncanakan berhenti beroperasi pada 2035, atau tujuh tahun lebih cepat dari masa kontrak perjanjian jual beli listrik (PPA).

Namun, hingga akhir 2025, modifikasi PPA belum kunjung tuntas. Risiko audit dan ketiadaan otorisasi pemerintah menjadi batu sandungan yang membuat skema pembiayaan paling lunak sekalipun tak bisa dijalankan.

Regulasi Jadi Sandungan Utama

Mayoritas PLTU di Indonesia terikat kontrak PPA jangka panjang yang menjamin pendapatan tetap bagi pemiliknya. Jika pemerintah memaksa penghentian dini, maka wajib ada kompensasi atas pendapatan yang hilang, biaya aset terbengkalai (stranded assets), serta pembagian risiko antara PLN, investor, dan negara.

Tanpa mandat pemerintah yang jelas untuk mengubah PPA, mekanisme perlindungan terhadap potensi kerugian negara, serta kejelasan pihak yang akan menanggung biaya tambahan, skema pendanaan transisi energi sulit direalisasikan. Laporan Climate Finance Asia menekankan bahwa persoalan ini membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola sektor ketenagalistrikan, bukan sekadar menutup pembangkit.

Pendanaan Global Belum Ramah

Wicaksono Gitawan, Program & Policy Manager CERAH, menambahkan bahwa desain pendanaan transisi energi juga perlu disesuaikan. Selama ini skema JETP didominasi pinjaman yang berpotensi menambah beban keuangan negara dan badan usaha.

“Pensiun dini PLTU adalah agenda mitigasi perubahan iklim yang manfaatnya bersifat global. Negara maju harus meningkatkan porsi hibah (grant), bukan pinjaman, agar Indonesia tidak terbebani utang baru,” ujar Wicaksono.

Ia menilai Indonesia merupakan medan pertempuran terakhir transisi energi karena batu bara masih mendominasi, meskipun negara ini memiliki cadangan mineral kritis yang besar untuk mendorong energi terbarukan. Tanpa perubahan pola pikir pendanaan global, target pengurangan emisi dan keamanan energi jangka panjang Indonesia bakal sulit tercapai.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top