PANYABUNGAN — Razia menyasar seluruh blok hunian, termasuk kamar narapidana kasus narkoba dan kriminal umum. Untuk menjaga objektivitas, kamar yang diperiksa dipilih secara acak oleh tim gabungan bersama wartawan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel. Barang-barang tersebut antara lain mancis (korek api), kartu permainan, pisau cukur, sendok, paku, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.
"Tidak ditemukan narkoba dan handphone. Ini akan terus kami pertahankan dengan razia berkala," kata Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, Rabu (1/6).
Bahtiar menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk memperkuat pengawasan. Razia dilakukan secara maraton dari pagi hingga malam hari guna memastikan tidak ada celah bagi narapidana menyembunyikan barang terlarang.
“Razia ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun barang terlarang lainnya di dalam lapas,” ujar Bahtiar.
Bahtiar, yang baru menjabat sebagai Kalapas sejak Mei 2026, menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan. Ia menyatakan razia akan dilaksanakan minimal satu kali dalam sepekan sebagai langkah preventif menutup celah pelanggaran.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Panyabungan tercatat sebanyak 476 orang. Pelaksanaan razia berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.
Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Panyabungan juga telah menggelar razia insidentil di sejumlah kamar hunian sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kondusivitas.