Pencarian

Kemensos: Desil Bukan Kriteria Mutlak Penerima Bansos, Ada Jalur On Demand

Sabtu, 12 September 2026 • 07:35:31 WIB
Kemensos: Desil Bukan Kriteria Mutlak Penerima Bansos, Ada Jalur On Demand
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menegaskan desil bukan satu-satunya kriteria penerima bansos dalam diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur.

SUMATERA UTARA — Penegasan ini disampaikan Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam diskusi "Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia" di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy.

Verifikasi Lapangan Koreksi Data Penerima

Dari hasil verifikasi di lapangan, Kemensos menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk kategori penerima. Warga yang tidak memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM.

Sebaliknya, ada warga yang seharusnya berhak menerima bansos tetapi tidak masuk dalam KPM. Kemensos memasukkan warga tersebut sebagai penerima.

Andy menyebut proses transisi dari DTKS ke DTSEN melibatkan groundcheck terhadap 12 juta KPM. Sebanyak 34.000 pendamping PKH dikerahkan untuk mengecek lapangan terhadap yang terduga exclusion dan inclusion error.

"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.

Siapa yang Bisa Mengajukan Diri

Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar sebagai KPM dapat segera mengajukan diri. Jika tidak mengajukan diri, maka dianggap memang tidak perlu menjadi penerima bansos.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.

Pengajuan itu tidak otomatis disetujui. Kemensos akan melakukan verifikasi lanjutan atas kelayakan pemohon.

Data Apa Saja yang Dicek

Verifikasi kelayakan mencakup dua sumber data. Pertama, DTSEN. Kedua, data administratif yang disebut Andy sebagai "game changer" dalam proses pengecekan.

"Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer," tutur Andy.

Data administratif yang dimaksud mencakup kepemilikan aset hingga konsumsi listrik rumah tangga. Andy mencontohkan proses pendaftaran PKH lewat digitalisasi bansos dengan memasukkan NIK dan biometrik.

"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'h ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya.

Target Penyaluran Sistem Baru 2027

Kemensos menargetkan warga yang sudah mendaftar dan terverifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027.

"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata Andy.

Belum ada keterangan resmi soal jadwal pencairan, besaran nominal, maupun bank penyalur untuk skema on demand ini. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos dan aplikasi digitalisasi bansos.

Warga yang merasa berhak disarankan mendaftar lewat kanal resmi, bukan melalui perantara. Kemensos tidak memungut biaya untuk pendaftaran maupun verifikasi penerima bansos. Laporkan setiap permintaan uang atau imbalan oleh oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks