SUMATERA UTARA — Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah timur Indonesia tengah menjadi sorotan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mencatat 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbukti melanggar ketentuan penyaluran dan dikenakan pembinaan.
Dari total tersebut, dua SPBU berada di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Sisanya tersebar di Kota Jayapura, Sorong, Ambon, serta sejumlah kabupaten di Papua dan Maluku.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi yang Diberikan
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan tindakan pembinaan merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh lembaga penyalur. Tujuannya memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan," ujar Ispiani dalam rilisnya, Selasa (8/9/2026).
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar. Durasi dan jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing SPBU.
Persebaran SPBU yang Kena Sanksi
Berikut rincian 19 SPBU yang mendapat pembinaan di wilayah Papua dan Maluku:
- Kota Jayapura: 2 SPBU
- Kota Sorong: 4 SPBU
- Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU
- Kabupaten Merauke: 1 SPBU
- Kabupaten Mimika: 2 SPBU
- Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU
- Kabupaten Nabire: 1 SPBU
- Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU
- Kota Ambon: 5 SPBU
Monitoring Berkelanjutan dan Peran Masyarakat
Ispiani menegaskan pembinaan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pertamina Patra Niaga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan masing-masing pengelola SPBU.
"Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen," katanya.
Perusahaan juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan pelayanan atau proses penyaluran yang tidak sesuai aturan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
"Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat," tutup Ispiani.