MEDAN — Gagasan pemekaran wilayah Sumatera Utara dengan membentuk Provinsi Sumatera Timur bukanlah wacana baru. Ide ini sudah beberapa kali muncul sebagai solusi atas tantangan pelayanan publik di provinsi yang memiliki 33 kabupaten dan kota dengan total penduduk lebih dari 15 juta jiwa itu.
Meski dianggap mampu mempercepat pemerataan pembangunan, wacana ini untuk sementara harus dikubur. Penyebabnya, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Tanpa pencabutan kebijakan tersebut, pemekaran Sumut tak bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Para pendukung pemekaran menilai, pelayanan pemerintahan akan lebih efektif jika sebagian wilayah Sumut dimekarkan menjadi provinsi sendiri. Beban administratif yang ditanggung Pemprov Sumut saat ini dinilai terlalu besar, mulai dari koordinasi pembangunan hingga distribusi layanan dasar ke daerah-daerah terpencil.
Sejumlah kalangan menilai pembentukan Provinsi Sumatera Timur bisa menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan antara kawasan pesisir timur dan wilayah lainnya. Potensi ekonomi di kawasan itu dinilai besar, mulai dari perkebunan, pelabuhan, hingga kawasan industri.
Gagasan pemekaran ini sudah beberapa kali muncul dalam forum-forum diskusi kebijakan daerah. Namun, setiap kali wacana menguat, kendala regulasi di tingkat pusat selalu menjadi tembok yang sulit ditembus. Moratorium DOB sendiri diterapkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas daerah otonomi yang sudah ada serta menjaga fiskal negara.
Belum ada sinyal dari pemerintah pusat mengenai kapan moratorium akan dicabut. Dengan kondisi ini, wacana pemekaran Sumut—termasuk pembentukan Provinsi Sumatera Timur—dipastikan belum masuk dalam agenda prioritas nasional dalam waktu dekat.