MEDAN — Kanwil Kemenkum Sumut memastikan layanan harmonisasi regulasi daerah tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan. Melalui aplikasi e-Harmon, target penyelesaian dipatok paling lama lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menegaskan kecepatan layanan tetap mengedepankan kualitas hasil harmonisasi. "Harmonisasi kami targetkan selesai maksimal lima hari kerja melalui aplikasi e-Harmon. Kecepatan layanan ini tetap mengedepankan kualitas hasil harmonisasi," kata Ferry dalam rapat yang dihadiri jajaran Pemkot Tebing Tinggi.
Dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Perwali Nomor 51 Tahun 2021 tentang Inovasi di Lingkungan Pemda Kota Tebing Tinggi.
Kepala Bagian Hukum Kota Tebing Tinggi, Ilham, menyebut pengajuan dua rancangan ini merupakan harmonisasi tahap kedua. Sebelumnya, enam rancangan peraturan wali kota telah selesai melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sumut. "Kami memiliki 31 Program Pembentukan Peraturan Wali Kota yang akan diajukan secara bertahap untuk diharmonisasikan," ujarnya.
Ferry menjelaskan, harmonisasi adalah tahapan krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini juga bertujuan agar regulasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tak hanya mempercepat proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sumut juga siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah sejak tahap awal penyusunan regulasi. Pendampingan mencakup penyusunan naskah akademik hingga penyempurnaan draf rancangan peraturan.
"Kami siap mendampingi pemerintah daerah sejak awal penyusunan regulasi. Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Ferry.
Menurut dia, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum. Dengan sistem e-Harmon, proses yang dulu terkesan lambat kini bisa lebih cepat tanpa mengorbankan ketelitian.