KABANJAHE — Ratusan petani bunga yang tergabung dalam Forum Petani Bunga Kabupaten Karo menemui Bupati Antonius Ginting dan Wakil Bupati Komando Tarigan, Senin (20/7/2026). Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama: regulasi perlindungan petani lokal, pengawasan ketat terhadap korporasi, serta pelibatan petani dalam penyusunan kebijakan tata niaga florikultura.
Ketua Forum Petani Bunga menyebutkan, kondisi usaha budidaya bunga di kawasan Berastagi dan Kabanjahe—sentra tanaman hias terbesar di Sumatera Utara—semakin tertekan. Produk dari PT Tamora Stekindo dinilai membanjiri pasar lokal dengan harga yang sulit disaingi petani rakyat yang masih mengandalkan pola pemasaran konvensional.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa PT Tamora Stekindo telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah. “Pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan operasional maupun aktivitas pemasaran perusahaan selama tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Namun, Bupati menjamin tindakan tegas akan diambil jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran di lapangan. Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta meningkatkan pengawasan serta memverifikasi data produksi dan distribusi florikultura secara berkala.
Pemkab Karo berkomitmen mengkaji usulan regulasi perlindungan petani lokal bersama DPRD Kabupaten Karo. Kajian itu akan mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan investasi, kesejahteraan petani, penyerapan tenaga kerja, dan dampak ekonomi makro di daerah.
Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah akan memperkuat kapasitas petani melalui pelatihan, transfer teknologi, pendampingan budidaya, dan pembangunan screen house. Pemkab juga memastikan produk bunga petani lokal diprioritaskan dalam penyelenggaraan Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo mendatang.
Bupati mendorong petani untuk membentuk kelembagaan atau korporasi petani. Langkah ini dinilai strategis agar petani lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan dan memperluas jaringan pemasaran, sehingga mampu bersaing dengan industri bunga skala besar.
Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, yang turut hadir dalam audiensi, menyatakan pihaknya siap membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur tata niaga florikultura dan perlindungan petani lokal. “Kami akan memastikan ada keseimbangan antara iklim investasi dan nasib petani di lapangan,” ujarnya.
Hadir pula dalam pertemuan itu Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Sekretaris Daerah Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Kehadiran PT Tamora Stekindo di satu sisi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tanpa regulasi yang mengatur zonasi pasar atau pembatasan kuota pasokan ke pedagang lokal, ketimpangan struktur usaha sulit dihindari karena perbedaan efisiensi produksi yang mencolok.
Pemkab Karo menempatkan sektor pertanian sebagai pilar strategis daerah. Audiensi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin memihak secara sepihak, melainkan menjembatani kepentingan investasi modern dengan keberlangsungan usaha tani rakyat yang menjadi mata pencaharian ribuan kepala keluarga di Tanah Karo.