Banggar DPRD Simalungun Temukan Belanja Pegawai Tembus 36 Persen APBD 2025, Setoran Pajak Terlambat

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52:31 WIB
Belanja pegawai pada APBD 2025 Kabupaten Simalungun melampaui batas ideal yang ditetapkan, mencapai 36 persen dari total anggaran.

SIMALUNGUN — Porsi belanja pegawai yang membengkak menjadi peringatan serius bagi pengelolaan fiskal Pemerintah Kabupaten Simalungun. Juru Bicara Banggar DPRD Simalungun, Walpiden Tampubolon, mengungkapkan angka tersebut melampaui batas ideal yang ditetapkan, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik semakin sempit.

“Belanja pegawai masih berada di atas batas yang ditetapkan. Pemerintah daerah harus menjadikannya perhatian serius agar anggaran pembangunan tidak semakin tergerus,” ujar Walpiden dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto bersama Wakil Ketua Samrin Girsang dan Jefra Manurung. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun.

Setoran Pajak dari Petugas Pemungut Mandek

Selain belanja pegawai, Banggar menyoroti pengelolaan penerimaan PBB-P2 yang dinilai belum tertib. Ditemukan adanya pembayaran pajak dari masyarakat yang telah diterima petugas pemungut, namun belum segera disetorkan ke kas daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Masih terdapat setoran wajib pajak yang terlambat masuk ke kas daerah. Hal ini harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Walpiden.

OPD Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Banggar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Tiga dinas menjadi sorotan utama: Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta menyelesaikan berbagai temuan dalam pelaksanaan program.

DPRD juga mendorong peningkatan pengawasan penggunaan anggaran, percepatan penagihan atas kelebihan pembayaran, serta perbaikan sistem verifikasi guna mencegah terulangnya kesalahan serupa. Di sektor pengembangan daerah, DPRD meminta Disbudparekraf, Bapperida, dan Dinas PUTR untuk mengembangkan potensi wisata di Kecamatan Dolok Pardamean sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: sinata.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top