MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) buka suara terkait penilaian publik yang menyebut gedung kantor barunya belum selesai atau mangkrak. Lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa seluruh ruang lingkup pekerjaan pada tahap pertama telah diselesaikan sesuai kontrak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan yang terbengkalai. Pihaknya hanya menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pembangunan tahap pertama, bukan untuk keseluruhan proyek.
"Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak," tegas Rizaldi di Medan, Selasa (4/8).
Proyek pembangunan gedung baru Kejati Sumut dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada setelah melalui proses tender ulang. Pekerjaan konstruksi dimulai pada 22 Mei 2025 dan sesuai kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 berlangsung selama 210 hari kalender.
Meski kontrak awal menetapkan batas akhir pengerjaan pada 17 Desember 2025, pelaksanaan proyek mendapatkan perpanjangan waktu sesuai ketentuan. Seluruh pekerjaan akhirnya tuntas pada 31 Desember 2025.
Rizaldi menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut merupakan mekanisme yang sah dalam kontrak konstruksi. Pihaknya memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penyelesaian pekerjaan tersebut.
Kondisi fisik gedung yang belum sepenuhnya sempurna menjadi perhatian publik pada awal 2026. Kejati Sumut menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari tahapan pembangunan karena pekerjaan tahap kedua memang belum dimulai.
Untuk kelanjutan proyek, Kejati Sumut mengaku telah mengirimkan usulan pembangunan tahap dua ke Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian terkait persetujuan anggaran tersebut.
"Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat," kata Rizaldi.
"Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," ujarnya menambahkan.
Pembangunan gedung baru Kejati Sumut seluruhnya bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp 95,7 miliar, menjadikannya salah satu proyek infrastruktur perkantoran pemerintah yang signifikan di wilayah tersebut.
Proyek ini sebelumnya sempat melalui proses tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada. Seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dipastikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kejati Sumut berharap pembangunan tahap kedua dapat segera mendapat persetujuan agar gedung baru tersebut dapat segera difungsikan secara penuh untuk pelayanan publik dan operasional kantor.