KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan, 338 Ribu Penumpang Stasiun Kisaran Jadi Prioritas Pengawasan Hukum

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:56:01 WIB
Penandatanganan kerja sama antara KAI Divre I Sumut dan Kejari Asahan berlangsung di Medan.

MEDAN — Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono. Lewat kolaborasi ini, KAI mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan seluruh proses bisnis perkeretaapian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tri Setyawan menjelaskan, potensi persoalan hukum selalu mengintai dalam setiap aktivitas operasional maupun pengembangan bisnis kereta api. Karena itu, dukungan bantuan hukum dan pertimbangan hukum dari kejaksaan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

“Oleh karena itu, kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Tri Setyawan.

Peran JPN dalam Tata Kelola BUMN

Mochamad Judhy Ismono menegaskan, KAI merupakan badan usaha milik negara yang menopang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Melalui bidang Datun, kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai JPN, mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan,” ujar Judhy Ismono.

Stasiun Kisaran: Layanan 12 Perjalanan Harian dan 338 Ribu Penumpang

Kerja sama ini tidak lepas dari besarnya skala operasional KAI di Kabupaten Asahan. Stasiun Kisaran tercatat sebagai stasiun tersibuk kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, merinci data terbaru. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran melayani 338.894 pelanggan. Angka itu didukung 12 frekuensi perjalanan harian, terdiri dari enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.

“Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan penanganan sengketa hukum di wilayah Asahan. Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat,” ungkap Anwar.

Kepastian Hukum untuk Kepercayaan Publik

Tren kenaikan jumlah penumpang dinilai sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api di Asahan. KAI berkomitmen menjaga kepercayaan tersebut dengan memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Asahan, KAI dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan tanpa terbebani potensi sengketa hukum di wilayah tersebut. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran transportasi publik di Sumatera Utara.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: seputarsumut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top