MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan akses permodalan bagi petani semakin terbuka lebar melalui sosialisasi KUR sektor pertanian yang digelar bersama Bank Sumut. Kegiatan yang berlangsung di Aula Anggrek Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara ini tidak hanya memaparkan skema kredit, tetapi juga membahas kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak bencana hidrometeorologi.
Manager Department Program Divisi Kredit Konsumer Bank Sumut, Victor Lukman Hakim, menjelaskan secara rinci tiga skema pembiayaan yang bisa diakses petani. Pertama, KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp 10 juta, bunga 3 persen per tahun, tanpa agunan, dan jangka waktu 3-4 tahun. Kedua, KUR Mikro dengan plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, bunga 6 persen untuk pelaku usaha non-perdagangan dan 7 persen untuk perdagangan, dengan jangka waktu 3-5 tahun.
Untuk kebutuhan investasi yang lebih besar, Bank Sumut menyediakan KUR Kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Skema ini memiliki bunga mulai 6 persen efektif per tahun dengan jangka waktu modal kerja maksimal empat tahun dan investasi maksimal lima tahun. Seluruh skema KUR ini disebutkan bebas biaya administrasi dan provisi.
"KUR Mikro memiliki jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimal tiga tahun dan investasi maksimal lima tahun," ujar Victor di hadapan para penyuluh dan perwakilan Gapoktan. Ketentuan ini dinilai fleksibel karena debitur di sektor non-perdagangan bisa mengajukan pembiayaan berulang, sementara di sektor perdagangan maksimal dua kali akad.
Kabar baik lainnya datang dari kebijakan relaksasi pascabencana. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan keringanan signifikan bagi debitur KUR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilanda bencana hidrometeorologi pada akhir 2025.
Melalui regulasi tersebut, suku bunga KUR ditetapkan 0 persen sepanjang 2026, lalu naik bertahap menjadi 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada 2028. Relaksasi ini juga mencakup penurunan kebutuhan self financing dari 30 persen menjadi 10 persen, serta fleksibilitas bagi calon debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain sepanjang riwayat kreditnya lancar.
Skema pembayaran juga dibuat lebih ramah bagi petani yang pendapatannya bergantung pada musim panen. Debitur dapat memanfaatkan pola pembayaran Yarnen atau bayar setelah panen, termasuk grace period berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga hingga masa panen tiba. Proses pengajuan pun disebut lebih cepat dibanding prosedur normal.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yusfahri Perangin-angin, mengingatkan para peserta agar tidak menyia-nyiakan fasilitas pembiayaan bersubsidi ini. Ia mendorong penyuluh dan kelompok tani untuk aktif menginformasikan skema KUR ini ke petani di daerah masing-masing.
"Kami berharap para penyuluh, kelompok tani, dan seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitas KUR ini untuk mendukung pengembangan sektor pertanian sekaligus menyukseskan program strategis Gubernur Sumatera Utara," katanya. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Utama PT Dhirga Surya Sumatera Utara, Ari Wibowo.