Kanwil Kemenkum Sumut Ingatkan Notaris Terapkan PMPJ demi Cegah Pencucian Uang di Medan

Penulis: Syahrul Karim  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:29:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sumut membuka seminar penerapan PMPJ bagi notaris di Medan untuk mencegah pencucian uang.

MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar seminar bertajuk "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris" di Le Polonia Hotel Medan, Selasa (4/8/2026). Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dan dihadiri jajaran pemangku kepentingan strategis di bidang kenotariatan.

Seminar ini menyoroti urgensi PMPJ sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan kejahatan keuangan nasional. Kortini menegaskan bahwa notaris memiliki peran vital untuk mencegah praktik pencucian uang yang kerap memanfaatkan jasa profesional.

Melindungi Notaris dari Jeratan Hukum Akta

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan bahwa penerapan PMPJ bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan tameng perlindungan bagi notaris itu sendiri. Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.

"Penerapan PMPJ sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan profesional dari tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujar Kortini JM Sihotang dalam sambutannya.

Ia menambahkan, langkah ini memberikan kepastian hukum bagi notaris dari risiko sanksi administratif apabila akta yang dibuatnya tanpa sengaja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami sangat berkeyakinan bahwa para notaris, masyarakat, dan pemerintah sangat setuju dengan dilakukannya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta terorisme," tegasnya.

Empat Pilar Pengawasan Layanan Notaris

Diskusi interaktif yang dipandu moderator dari Universitas Dharmawangsa ini menghadirkan wawasan komprehensif dari berbagai instansi. Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan tata cara penilaian hasil kuesioner PMPJ sebagai instrumen evaluasi kepatuhan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengulas kewajiban serta tantangan notaris sebagai profesi pelapor. Sementara itu, Majelis Pengawas Wilayah Notaris menjelaskan strategi mitigasi risiko melalui penerapan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence serta mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.

Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara melengkapi paparan dengan komitmen membangun integritas layanan kenotariatan di daerah.

Mengapa Notaris Menjadi Garda Terdepan?

Profesi notaris memiliki akses langsung terhadap data dan dokumen transaksi klien. Celah inilah yang kerap dieksploitasi pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal melalui pembuatan akta otentik.

Melalui seminar ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap para notaris semakin aktif menerapkan PMPJ guna mewujudkan ekosistem bisnis dan hukum yang transparan serta terpercaya. Acara ini dihadiri Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, serta pengurus daerah INI Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top