KUA Medan Sunggal Perkuat Pemahaman Sertifikasi Halal Jelang Kewajiban Oktober 2026, Ini Peran Penyuluh

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:03:01 WIB
Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal menghadiri sosialisasi wajib halal Oktober 2026 di Aula MAN 2 Medan, Kamis (6/8/2026).

MEDAN — Penyuluh Agama Islam KUA Medan Sunggal, Paidi, S.Ag, menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara. Acara berlangsung di Aula MAN 2 Medan, Jalan Williem Iskandar No. 7A, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, M.A., para Kepala KUA se-Kota Medan, penyuluh agama Islam, serta kepala madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA.

Sinergi KUA dan Penyuluh untuk Percepatan Wajib Halal

Dalam sambutannya, Impun Siregar menekankan pentingnya kolaborasi antara KUA dan penyuluh agama Islam sebagai garda terdepan dalam mendukung percepatan implementasi kebijakan wajib halal. Menurutnya, edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan program ini.

"Pentingnya sinergi antara KUA dan penyuluh agama Islam sangat penting dalam mendukung percepatan implementasi kebijakan wajib halal melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha," ujar Impun Siregar.

Materi dan Regulasi Terbaru Sertifikasi Halal

Materi sosialisasi disampaikan oleh Prof. H. Basyaruddin, M.Si, selaku Ketua Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara, serta Prof. Dr. Nawir Yuslim, M.A., Sekretaris Bidang Halal MUI Sumatera Utara. Kedua narasumber memaparkan urgensi sertifikasi halal dan regulasi terbaru mengenai kebijakan wajib halal Oktober 2026.

Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai peran strategis KUA dan penyuluh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan optimal di lapangan.

Pertanyaan Kritis: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masih Beredar

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan lima peserta yang mengajukan pertanyaan. Salah satu penanya, Masdar Tambusai, Penyuluh Agama Islam KUA Medan Tembung, menyoroti masih banyaknya produk yang beredar di masyarakat tanpa sertifikat halal. Ia mempertanyakan mengapa produk-produk tersebut belum ditarik dari peredaran meskipun regulasi telah diberlakukan.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa MUI memiliki fungsi memberikan edukasi, sosialisasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara itu, tindakan penegakan hukum atau penarikan produk yang belum bersertifikat halal bukan merupakan kewenangan MUI, melainkan menjadi tugas instansi pemerintah yang memiliki otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyuluh Jadi Garda Terdepan Edukasi Masyarakat

Paidi menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini semakin memperkuat pemahaman penyuluh agama Islam mengenai kebijakan sertifikasi halal. Pengetahuan tersebut nantinya akan diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan.

Ia berharap para penyuluh dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi serta memproduksi produk yang telah memiliki sertifikat halal. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur Kementerian Agama terhadap implementasi kebijakan wajib halal Oktober 2026.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: kemenagkotamedan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top