MEDAN — Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan di Kota Medan diminta menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kewajiban ini mengemuka dalam sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan di Balai Kota Medan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berasal dari masyarakat. Karena itu, aparatur wajib menyampaikan informasi secara transparan tanpa melanggar batasan regulasi.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin.
Erfin menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pedoman rinci mengenai klasifikasi informasi yang boleh dibuka kepada publik serta informasi yang dikecualikan. Ia mengingatkan agar semangat keterbukaan tidak salah dipahami, baik oleh pengelola maupun pemohon informasi.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane menyebut pihaknya tengah memetakan informasi di setiap perangkat daerah. Pendataan ini untuk menentukan data mana yang bersifat terbuka dan mana yang masuk kategori dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,” kata Arrahmaan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution mengingatkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi tantangan di lapangan. Pemahaman yang tidak utuh terhadap aturan berpotensi memicu sengketa informasi.
“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,” ujar Abdul Harris.
Dalam sosialisasi itu, Abdul Harris turut memaparkan jenis informasi yang dapat diberikan langsung kepada publik serta informasi yang wajib melalui uji konsekuensi sebelum diputuskan untuk dibuka. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya persepsi subjektif dari pengelola informasi di lingkungan Pemko Medan.