ASAHAN — Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara memperketat pengawasan mutu pelayanan di daerah dengan melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Kunjungan yang berlangsung Kamis (6/8/2026) ini difokuskan pada pemantauan langsung pelaksanaan berbagai layanan, sekaligus menjadi momentum evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang rutin dilakukan Kantor Wilayah BPN Sumut terhadap seluruh satuan kerja di daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses pelayanan berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kunjungan tersebut, Nugraha tidak hanya memantau alur pelayanan, tetapi juga mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Pemantauan ini menyasar kepatuhan pegawai terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh jajaran diminta untuk memastikan tidak ada celah yang menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Nugraha mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin kerja dan memperkuat budaya melayani. Pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus dipegang teguh.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai profesionalisme dan integritas tidak bisa ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pembinaan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmennya pada kepuasan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan terpercaya.
Komitmen tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan bagi warga Asahan dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan, sekaligus mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.