MEDAN — MAKI Sumatera Utara angkat bicara soal polemik yang membelit Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Organisasi ini menilai pengawasan publik terhadap pemerintah adalah hak yang dijamin demokrasi, namun setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar perang opini di ruang publik maupun media sosial.
Nanda Tambunan menyebut dinas yang menangani perumahan dan tata ruang itu memiliki peran strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga. Karena itu, kata dia, ruang pengawasan tetap terbuka, tetapi harus berjalan objektif dan proporsional.
Menurut Nanda, proses penegakan hukum tidak boleh didikte oleh desakan publik yang belum tentu benar. Ia mengingatkan agar tidak terjadi trial by public opinion, di mana seseorang atau institusi dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, setiap tuduhan atau dugaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan,” ujar Nanda dalam konferensi pers di Medan, Jumat (7/8/2026).
“Jangan sampai opini berkembang menjadi kesimpulan bahwa seseorang atau sebuah institusi telah bersalah sebelum adanya proses pembuktian,” sambungnya.
MAKI Sumut justru membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki data valid terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Perkim Cikataru. Nanda menegaskan, laporan yang disertai bukti kuat akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum, bukan disebar sebagai isu tanpa kejelasan.
“Kalau ada pihak yang memiliki data dan bukti terkait dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum dan disampaikan kepada lembaga yang berwenang. Tetapi kalau hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang jelas, jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses pembangunan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MAKI Sumut tetap konsisten mendukung pemberantasan korupsi. Namun, semangat itu tidak lantas membenarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Di sisi lain, organisasi ini mendorong Pemko Medan, khususnya jajaran Perkim Cikataru, untuk memperkuat transparansi dan pengawasan internal. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi tameng paling efektif untuk meredam spekulasi yang beredar di masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan Kota Medan dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara objektif. Kritik berbasis bukti akan membantu memperbaiki pemerintahan, sedangkan opini tanpa dasar hanya akan menciptakan kegaduhan,” pungkas Nanda.
“Mari mengedepankan fakta, hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.