MEDAN — Perlintasan kereta api liar di Desa Citaman Jernih, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi ditutup. Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang digelar di Kantor KAI Divre I Sumut pada Kamis (6/8) dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Dishub Serdang Bedagai, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Polres, Kodim, hingga perangkat desa setempat.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kecelakaan antara KA Putri Deli dan sebuah truk pada Minggu (2/8) di lokasi yang sama. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian material besar, tetapi juga mengganggu perjalanan ribuan penumpang.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyebut dampak keterlambatan akibat insiden itu mencapai satu hingga lima jam. Total ada 3.597 masyarakat Sumatera Utara yang perjalanan kereta apinya terdampak.
Anwar menjelaskan, seluruh pelanggan yang terdampak telah mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuknya bervariasi, mulai dari minuman dan makanan ringan hingga makanan berat bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan lima jam atau lebih.
"Seluruh pelanggan kereta api yang terdampak insiden tersebut telah diberikan 'service recovery' sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anwar di Medan, Jumat (7/8).
Dengan ditutupnya perlintasan liar ini, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan perlintasan sebidang resmi yang terjaga dan dilengkapi fasilitas pengamanan. Meski jarak tempuh menjadi sedikit lebih jauh, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan merupakan hal utama yang tidak dapat ditawar.
"KAI Divre I Sumatera Utara bersama seluruh stakeholder terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penataan perlintasan sebidang serta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama," kata Anwar.
Penutupan ini menjadi pengingat bahwa perlintasan sebidang liar masih menjadi salah satu titik rawan kecelakaan di jalur kereta api Sumatera Utara. Kolaborasi antara KAI, pemerintah daerah, dan aparat keamanan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di titik-titik lain yang masih beroperasi tanpa penjagaan.