Laporan Pencurian Sawit Rp9,6 Juta di Labuhanbatu Selatan Mandek, Pelapor Desak Polda Sumut Buka Perkembangan Kasus

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:28:31 WIB
Pelapor dugaan pencurian sawit di Labuhanbatu Selatan, Yusuf Sudirman, mendesak Polda Sumatera Utara untuk memberikan kejelasan perkembangan laporannya yang telah tercatat sejak 21 Desember 2024.

LABUHANBATU SELATAN — Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilayangkan, Yusuf Sudirman mengaku belum menerima kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. Ia meminta penyidik Polda Sumatera Utara transparan mengenai perkembangan perkara yang tercatat pada 21 Desember 2024 tersebut.

Permintaan itu disampaikan Yusuf di hadapan media, Selasa (11/8/2026). "Pada 11 Agustus 2026 ini saya meminta Polda Sumut agar segera menindaklanjuti laporan saya. Saya ingin ada kejelasan mengenai sejauh mana penanganan laporan tersebut," ujarnya.

Modus Pelaku: Ancaman Sebelum Aksi Pencurian di Kebun Sawit

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Yusuf berada di kebun kelapa sawit miliknya dan mengaku mendengar suara seseorang yang mengancam agar dirinya tidak keluar dari kebun.

Setelah orang-orang yang berada di sekitar areal kebun itu meninggalkan lokasi, Yusuf memeriksa kebunnya. Sejumlah buah kelapa sawit miliknya telah hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,6 juta.

Kerugian Materi dan Hak Pelapor atas Kepastian Hukum

Yusuf menegaskan bahwa desakannya bukan semata-mata soal nilai kerugian materi. Ia menilai kepastian penanganan laporan merupakan hak mendasar seorang pelapor. Ia berharap penyidik tidak menghentikan kasus ini secara diam-diam tanpa kejelasan.

"Kalau memang ada unsur pidana, saya meminta agar diproses sesuai hukum. Kalau ada kekurangan dalam laporan atau bukti, saya juga siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan," tegas Yusuf.

Ia juga meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, hal ini penting agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara mendapatkan kepastian hukum yang sama.

Status Laporan dan Konfirmasi Polda Sumut

Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan kepada media, laporan Yusuf telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Perlu ditegaskan, seluruh keterangan dalam laporan masih merupakan materi dari pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait laporan Yusuf Sudirman.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: aktualonline.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top