SIMALUNGUN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun langsung bergerak melakukan pendataan menyeluruh setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,4 mengguncang wilayah tersebut, Sabtu (15/8/2026) sore. Getaran dilaporkan terasa di sejumlah daerah, termasuk Kota Pematangsiantar dan kawasan perbatasan dengan Kabupaten Toba.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Simalungun Budiman Silalahi menyebutkan pusat gempa diperkirakan berada di sekitar Kecamatan Sidamanik dan Pamatang Sidamanik. "Informasi ini tercatat dalam data aplikasi INARISK (Indonesia Risk Management)," kata Budiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam.
Usai guncangan terjadi, BPBD Simalungun langsung memerintahkan jajarannya untuk memantau kondisi di seluruh wilayah. Pemantauan dilakukan terhadap 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan tidak terdapat dampak maupun kerusakan yang membahayakan akibat gempa tersebut. "Dalam menyikapi situasi ini, telah dilakukan penilaian dan pengecekan menyeluruh di lokasi-lokasi yang berpotensi terdampak," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Simalungun meminta masyarakat tidak panik meski merasakan guncangan cukup kuat. Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora memastikan kondisi wilayah secara keseluruhan masih aman setelah gempa terjadi.
"Kami tetap berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Nagori (Desa) dalam memantau situasi," kata Mixnon. Para camat dan pangulu atau kepala desa juga diminta tetap siaga serta mewaspadai kemungkinan terjadinya gempa susulan.
Guncangan gempa tidak hanya dirasakan warga Simalungun. Di kawasan perbatasan Kabupaten Toba dan Simalungun, tepatnya di sekitar Jalan Justin Sirait, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, getaran juga terasa jelas.
Di Pelabuhan KMP Ferry Ihan Batak, Danau Toba, sejumlah calon penumpang sempat berhamburan keluar dari gedung setelah merasakan guncangan. Video amatir yang beredar menunjukkan situasi warga di sekitar pelabuhan saat gempa terjadi. Guncangan disebut berlangsung singkat dan tidak menimbulkan kerusakan maupun dampak membahayakan bagi warga di lokasi.