DELI SERDANG — Peringatan ganda HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Milad ke-38 Pondok Pesantren Al-Husna berlangsung khidmat di kompleks pesantren Jalan Pelajar, Marindal Pasar III, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/8/2026). Seluruh civitas akademika dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), SMP, SMA, hingga pengasuhan internal pesantren mengikuti upacara pengibaran bendera yang menjadi pembuka rangkaian acara.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Husna, Buya Al Ustadz M. Najmil Husna, M.A., menyampaikan amanat kebangsaan yang mengaitkan makna kemerdekaan dengan prinsip Maqashid Asy-Syariah. Menurutnya, hurriyah atau kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan fisik semata.
Dalam pidatonya, Buya Najmil Husna merinci lima pilar utama yang menjadi fondasi kemerdekaan hakiki bagi seorang muslim dan warga negara. Kelima prinsip ini, kata dia, harus terwujud agar sebuah bangsa benar-benar menikmati kemerdekaan yang utuh.
"Apabila kelima pilar Maqashid Syariah ini terwujud dan terjaga dengan baik, barulah suatu bangsa dapat dikatakan benar-benar menikmati kemerdekaan yang hakiki (hurriyah kamilah)," ujar Buya Najmil Husna di hadapan peserta apel.
Usai prosesi pengibaran bendera, acara dilanjutkan dengan pertunjukan seni dan Parade Barisan. Grup Drumband MIS Al-Husna membuka atraksi dengan membawakan komposisi lagu nasional dan islami, disusul Karnaval Budaya yang menampilkan beragam pakaian adat Nusantara.
Para santri juga memvisualisasikan dinamika aktivitas keseharian pesantren, mulai dari kegiatan tahfidz Al-Qur'an, kajian kitab kuning, hingga ekstrakurikuler keorganisasian. Rangkaian ini berlangsung di hadapan panggung kehormatan dan disaksikan seluruh barisan upacara.
Di akhir amanatnya, Buya Najmil Husna mengingatkan para dewan guru dan santri untuk menjauhkan diri dari tiga sifat destruktif yang dapat merusak nikmat kemerdekaan dan keberkahan ilmu. Pertama, kufur terhadap nikmat Allah SWT dengan mengingkari jasa pahlawan dan mengabaikan kemudahan beribadah serta menuntut ilmu.
Kedua, tidak memanfaatkan nikmat dengan baik, yakni menyia-nyiakan waktu dan kesempatan belajar tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ketiga, tidak menjadikan kenikmatan sebagai ajang berkembang, yaitu merasa puas diri sehingga enggan berinovasi dan meningkatkan kualitas diri.