MEDAN — Sebanyak 30 pegiat kreatif di Sumatera Utara kini resmi memegang sertifikat hak cipta yang diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumut. Sertifikat tersebut mencakup 22 karya literasi, empat karya seni rupa, serta sejumlah karya lain yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat perlindungan hukum dan aset berharga bagi para pencipta.
Ignatius mengingatkan para penerima agar tidak berhenti pada kepemilikan dokumen. Sertifikat yang sudah di tangan harus dimanfaatkan untuk mendorong komersialisasi karya.
"Jangan sia-siakan hak cipta yang telah terdaftar ini. Gunakan dan manfaatkan dengan baik untuk mendukung komersialisasi serta pengembangan produk atau karya yang dipasarkan agar memberikan nilai tambah ekonomi," ujarnya di Medan, Rabu.
Menurutnya, kekayaan intelektual yang tercatat resmi memberi posisi tawar lebih kuat bagi pencipta saat berhadapan dengan pasar atau mitra bisnis.
Penyerahan sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program pencatatan hak cipta gratis yang digelar Kanwil Kemenkum Sumut. Program tersebut bertepatan dengan peringatan Hari ke-81 Pengayoman.
Ignatius menambahkan, langkah ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta di provinsi tersebut.
Melalui momentum peringatan Hari Pengayoman, dia berharap perlindungan kekayaan intelektual mampu mendorong inovator lokal untuk terus berkarya. Harapannya, nilai ekonomi dari produk dan karya yang dihasilkan ikut meningkat seiring dengan adanya jaminan hukum.
Kegiatan ini setidaknya menjadi sinyal bahwa ekosistem kreatif di Sumatera Utara mulai mendapat perhatian serius dari sisi regulasi dan perlindungan hukum.