Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, resmi mengoperasikan sistem informasi pelayanan pengaduan terintegrasi, akurat dan responsif (Si Pintar) untuk mempermudah akses layanan keimigrasian. Melalui sekali pindai QR Code, warga lokal maupun warga negara asing dapat menyampaikan aduan, bertanya, hingga melacak status penanganan secara mandiri tanpa perlu mengunduh aplikasi.
MEDAN — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, menghadirkan sistem informasi pelayanan pengaduan terintegrasi, akurat dan responsif (Si Pintar) guna mempermudah layanan informasi dan pengaduan keimigrasian untuk masyarakat. Layanan ini beroperasi di seluruh empat titik pelayanan kantor imigrasi yang melayani sekitar 450 pemohon setiap hari, di luar arus perlintasan internasional di Bandara Kualanamu.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, menyebut inovasi ini menyatukan seluruh kanal pengaduan ke dalam satu halaman layanan. Setiap laporan yang masuk otomatis memperoleh nomor tiket sebagai bukti pencatatan, sehingga pelapor dapat memantau sendiri perkembangan penanganannya kapan saja.
Masyarakat cukup memindai QR Code yang terpasang di seluruh titik layanan atau mengakses langsung melalui alamat sipintar-kanim-medan.pages.dev. Sistem ini dirancang tanpa mewajibkan pengguna untuk mendaftar akun atau mengunduh aplikasi tambahan.
Dirga menjelaskan, melalui satu kali pemindaian, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, mengajukan pertanyaan, memberi saran, melacak status penanganan, sekaligus menilai layanan yang diterima.
Setiap laporan yang masuk ke dalam sistem Si Pintar dijamin mendapat respons paling lambat satu kali dua puluh empat jam. Nomor tiket yang diberikan menjadi alat kendali bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana aduannya telah ditindaklanjuti oleh petugas.
Keunggulan utama Si Pintar terletak pada dukungan sembilan bahasa, yakni Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Jerman. Ketersediaan bahasa tersebut ditujukan bagi warga negara asing yang melintas melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu.
"Dengan sembilan bahasa, warga negara asing yang melintas cukup memilih bahasanya sendiri, lalu menyampaikan keperluannya tanpa perantara," ucap Dirga.
Seluruh sistem Si Pintar dikembangkan sendiri oleh tim internal Imigrasi Medan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Dirga menambahkan bahwa pengembangan sistem ini tidak memerlukan penambahan anggaran karena digarap sepenuhnya oleh sumber daya manusia internal kantor.
Layanan yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menjangkau seluruh titik pelayanan Kantor Imigrasi Medan, yang bersama-sama melayani sekitar 450 pemohon layanan keimigrasian setiap hari di luar arus perlintasan internasional di Bandara Kualanamu.