BPK Temukan Manipulasi SPJ Perjalanan Dinas di Dishub Langkat, Pengacara: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Senin, 14 September 2026 | 07:31:31 WIB
Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan, tempat LHP temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Dishub Langkat diterbitkan.

MEDAN — Temuan BPK Perwakilan Sumut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Langkat tahun 2025. Dokumen bernomor 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/01/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu mencatat dugaan manipulasi data pada belanja perjalanan dinas di Dishub Langkat.

Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas, auditor menemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai Standar Satuan Harga (SSH). Perjalanan dinas ke Bekasi dan Bogor seharusnya memakai uang harian wilayah Jawa Barat sebesar Rp430.000.

Dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), uang harian yang dipakai justru Rp530.000 — setara standar Jakarta. Selisih itu membuat kelebihan pembayaran mencapai Rp2.700.000.

Rincian Kelebihan Pembayaran di Dishub Langkat

BPK mencatat pembayaran pertanggungjawaban yang seharusnya Rp11.610.000, namun terealisasi Rp14.310.000. Selisih Rp2.700.000 menjadi temuan resmi dalam LHP tersebut.

  • SKPD: Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat
  • Nilai pertanggungjawaban: Rp14.310.000
  • Seharusnya: Rp11.610.000
  • Kelebihan pembayaran: Rp2.700.000

Seluruh kelebihan pembayaran itu telah disetorkan ke Kas Daerah. Pemkab Langkat melalui SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Mengapa Pengembalian Uang Tidak Menutup Unsur Pidana

Pengacara OK. Sofyan Taufik menilai, secara hukum manipulasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas masuk kategori tindak pidana falsifikasi dokumen dan indikasi korupsi. Menurutnya, pengembalian uang temuan BPK hanya menjadi faktor meringankan hukuman di pengadilan, bukan penghapus status pidana.

"Belanja perjalanan dinas ke Bekasi tetapi dilaporkan ke Jakarta dikategorikan sebagai SPJ fiktif sebagian (manipulasi dokumen). Tindakan ini melanggar hukum karena, menghadirkan alat bukti pertanggungjawaban (seperti penginapan, tiket, atau surat tugas) yang tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan. Memanfaatkan selisih plafon anggaran atau uang harian antara Jakarta dan Bekasi demi keuntungan pribadi atau kelompok," kata Sofyan, Minggu (13/09/2026).

Ia menjelaskan, jika unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan manipulasi data (actus reus) terpenuhi sejak awal, aparat penegak hukum tetap berwenang melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Polisi atau jaksa tidak kehilangan kewenangan hanya karena uang sudah dikembalikan.

Pasal yang Bisa Dijerat ke Pelaku

Menurut Sofyan, pelaku dapat dijerat dengan pasal mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Jerat berikutnya adalah pasal tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh APH atas temuan BPK di Dishub Kabupaten Langkat," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dishub Langkat maupun Inspektorat Kabupaten Langkat soal apakah temuan ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. BPK Perwakilan Sumut menyerahkan tindak lanjut sepenuhnya kepada Pemkab Langkat sesuai rekomendasi dalam LHP.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: portibi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top