Cara Daftar Bansos Mandiri via Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Cek Syaratnya

Penulis: Syahrul Karim  •  Senin, 21 September 2026 | 07:35:01 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos Kemensos yang digunakan untuk pengusulan mandiri penerima bantuan sosial.

SUMATERA UTARA — Kementerian Sosial membuka jalur pengusulan mandiri penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos, sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang merasa layak tetapi belum tercatat dalam data pemerintah dapat mengajukan diri, dengan syarat utama memiliki NIK, nomor Kartu Keluarga, dan KTP yang valid. Usulan yang masuk tidak otomatis disetujui — semuanya masih melewati verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.

Mekanisme ini penting bagi warga yang selama ini tidak pernah menerima bansos meski kondisi ekonominya tergolong rentan. Sebaliknya, warga yang sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif tidak perlu mengusulkan diri lagi, kecuali ingin memperbarui data.

Siapa yang Bisa Mengajukan Usulan

Pengusulan mandiri terbuka bagi masyarakat yang belum masuk dalam data penerima bansos. Aplikasi Cek Bansos memungkinkan pengguna mengusulkan dirinya sendiri maupun orang lain yang dinilai layak menerima bantuan.

Dalam sistem DTSEN, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Desil bersifat dinamis. Jika tingkat kesejahteraan yang tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.

Cara Mengusulkan Diri lewat Aplikasi Cek Bansos

Pengajuan dilakukan melalui fitur Usul pada aplikasi resmi Kemensos. Pastikan aplikasi yang diunduh benar-benar aplikasi resmi, bukan tiruan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi.
  2. Buat akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan: NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
  3. Masuk ke akun setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai.
  4. Pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul.
  5. Masukkan data calon penerima sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
  6. Periksa seluruh informasi, lalu kirim usulan melalui aplikasi.

Data yang dikirim akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Jalur Alternatif lewat Desa atau Kelurahan

Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi, pengusulan tetap bisa dilakukan secara formal. Datangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data.

Setelah pengajuan dilakukan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.

Pengajuan Tidak Otomatis Disetujui

Usulan melalui aplikasi bukan jaminan seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Semua usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan antusiasme warga sekaligus menegaskan bahwa seleksi tetap berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya. Data yang tidak akurat berpotensi menggagalkan proses verifikasi.

Waspadai Penipuan Berkedok Bansos

Kemensos tidak memungut biaya apa pun dalam proses pengusulan maupun pencairan bansos. Warga yang menemui permintaan uang oleh oknum calo atau perantara sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos, dinas sosial setempat, atau perangkat desa dan kelurahan.

Informasi lengkap mengenai syarat, jadwal pencairan, dan bank penyalur dapat diakses melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos serta kantor desa atau kelurahan terdekat.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top