MEDAN — Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengatakan pihaknya tidak akan menunda proses eksekusi hanya berdasarkan surat keterangan sakit dari penasihat hukum terpidana. Pemeriksaan dokter independen disiapkan agar kondisi kesehatan Alexander dinilai secara objektif sebelum jaksa eksekutor bertindak.
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat sebelumnya melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026. Terpidana tidak hadir.
Empat hari setelah panggilan pertama, tepatnya 18 September 2026, penasihat hukum Alexander mengirim surat ke Kejari Langkat. Isinya meminta penundaan eksekusi karena terpidana masih dalam kondisi sakit.
Kejati Sumut mencatat permintaan itu sebagai dasar penundaan sementara, bukan pembatalan eksekusi.
"Benar berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Langkat, sebelumnya pada 14 September 2026 telah dilayangkan surat panggilan pertama kepada Alexander perihal pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Irfan, Kamis (24/9/2026).
Penyiapan dokter independen menjadi bagian dari langkah jaksa memastikan alasan sakit tidak dipakai untuk menghindari eksekusi. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi rujukan apakah Alexander layak menjalani hukuman atau memerlukan perawatan lebih dulu.
Irfan menyatakan jaksa tetap memantau kondisi kesehatan sekaligus keberadaan terpidana selama masa penundaan.
"Namun, akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian jaksa akan segera melayangkan panggilan kedua," ujar Irfan.
Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Perkaranya berkaitan dengan perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat.
Kawasan tersebut berstatus cagar alam, sehingga setiap aktivitas penguasaan lahan di dalamnya masuk ranah pidana lingkungan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi soal tanggal pasti panggilan kedua. Kejati Sumut hanya memastikan surat pemanggilan segera dikirim ke alamat terpidana.