SUMATERA UTARA — Penanganan perkara dugaan pembobolan rekening ATM BCA yang menyeret inisial VLC kembali dipertanyakan keluarga korban, yang menilai proses hukum di Polres Jakarta Pusat justru berbalik menetapkan korban sebagai tersangka hingga ditahan. Keluarga meminta Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, ikut diperiksa agar dugaan kesalahan prosedur dan pelanggaran etik dalam penyidikan diuji secara objektif. Permintaan itu disampaikan dalam pernyataan yang diterima Minggu (4/10/2026).
Kombes Reynold E.P. Hutagalung diminta menjelaskan tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan kewilayahan atas jalannya penyidikan di jajarannya. Menurut keluarga korban, permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres Polres Jakarta Pusat itu bukan berarti menuduh ada pelanggaran, melainkan agar seluruh proses diuji terbuka.
Permintaan tersebut muncul setelah pejabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat yang pernah menangani fungsi penyidikan dalam perkara ini tidak lagi menjabat dan menghadapi persoalan etik. Keluarga korban menilai persoalan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan penyidik atau pejabat reserse yang menangani perkara secara langsung.
Perkara bermula dari dugaan pengambilan atau penguasaan uang dalam rekening Bank BCA tanpa hak. Korban mengaku telah melaporkan peristiwa itu dan meminta kepolisian mengusut tuntas pihak yang diduga melakukan penarikan atau penguasaan uang tersebut.
Yang kemudian dipersoalkan keluarga adalah arah proses hukumnya. Alih-alih menuntaskan dugaan pembobolan, penyidikan justru berujung pada penetapan korban sebagai tersangka dan berlanjut ke penahanan.
Sebagai pimpinan satuan kewilayahan, Kapolres dinilai bertanggung jawab memastikan seluruh proses penyidikan di bawah jajarannya berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Keluarga korban meminta jajaran Polri memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan prosedur, pelanggaran etik, atau persoalan lain dalam penanganan perkara.
Mereka berharap pergantian kepemimpinan Polri menjadi momentum evaluasi dan pembenahan institusi, khususnya dalam menangani pengaduan masyarakat yang dinilai belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Jakarta Pusat maupun Polda Metro Jaya atas permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres. Informasi mengenai perkembangan perkara dapat diakses melalui kanal resmi Humas Polri atau unit pelayanan pengaduan di Polres Jakarta Pusat.
Pihak korban menegaskan permintaan pemeriksaan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Kapolres. Tujuannya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif, termasuk oleh pengawas eksternal seperti Propam dan Kompolnas.
Masyarakat yang menghadapi dugaan kesalahan prosedur penyidikan bisa menempuh jalur pengawasan resmi berikut:
Waspadai pihak yang menawarkan jasa "pengurusan perkara" dengan imbalan uang. Seluruh kanal pengaduan resmi di atas tidak memungut biaya.