Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang sampai 31 Desember 2026

Penulis: Hendrizal Satria  •  Jumat, 06 November 2026 | 10:04:01 WIB
Pemprov Banten memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026.

SUMATERA UTARA — Pemprov Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026, dari jadwal semula berakhir 31 Oktober. Perpanjangan memberi ruang tambahan dua bulan bagi wajib pajak yang belum sempat mengurus tunggakan. Insentif yang ditawarkan tahun ini berbeda dari paket pemutihan sebelumnya.

Perpanjangan masa berlaku diumumkan melalui akun Instagram Samsat Digital. Akun resmi layanan Samsat itu menyebut diskon pajak kendaraan bermotor di Banten kini berlaku sampai akhir Desember 2026.

"Ada kabar baik nih untuk masyarakat Banten, diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026," demikian tertulis dalam unggahan akun tersebut.

Diskon 5 Persen Pokok PKB dan Bebas Denda

Paket keringanan pada periode lanjutan ini terdiri dari dua komponen utama. Wajib pajak mendapat diskon 5 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila membayar sebelum jatuh tempo.

Komponen kedua adalah pembebasan penuh denda PKB sebesar 100 persen. Keduanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi syarat pembayaran sesuai ketentuan Samsat Banten.

Beda dengan Pemutihan 18 Agustus–31 Oktober 2026

Program lanjutan tidak identik dengan gelombang pemutihan yang berlangsung 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pada periode itu, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PKB 5 persen, ditambah insentif khusus untuk kendaraan mutasi masuk.

  • Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan pribadi yang dimutasi dari luar Provinsi Banten
  • Pengurangan pokok PKB 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang dimutasi dari luar Banten
  • Pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang terlewat

Artinya, wajib pajak yang menunda pembayaran pada gelombang pertama masih punya kesempatan memanfaatkan bebas denda. Namun besaran insentif mutasi tidak lagi disebut dalam pengumuman perpanjangan.

Jakarta Juga Lanjutkan Pemutihan sampai Akhir Tahun

Banten bukan satu-satunya provinsi yang memperpanjang program serupa. DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Insentif di Jakarta pada pemutihan kedua sama dengan pemutihan pertama 2026 yang berlangsung Juni hingga Agustus. Cakupannya meliputi penghapusan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan sanksi di Jakarta diberikan otomatis tanpa permohonan. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku untuk memperoleh penghapusan denda.

Cara Memanfaatkan Pemutihan di Banten

Pemilik kendaraan berpelat Banten dapat mengecek besaran tunggakan lewat aplikasi atau kanal resmi Samsat sebelum mendatangi kantor layanan. Pastikan status kendaraan dan nominal PKB tertera jelas agar pembayaran langsung memicu penghapusan denda.

Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo dalam periode ini, pembayaran lebih awal tetap memberi tambahan diskon 5 persen atas pokok PKB. Perpanjangan berlaku sampai 31 Desember 2026, sehingga tidak ada alasan menunda hingga denda kembali berlaku pada 2027.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top