MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi meningkatkan Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) menjadi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO). Penguatan struktur ini menjadi langkah strategis Polda Sumut dalam menangani kejahatan yang menyasar kelompok rentan.
Seiring pembentukan direktorat baru tersebut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut. Prosesi pengukuhan jabatan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (8/1/2026).
Pembentukan Ditres PPA dan PPO dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan kelembagaan Polri di Sumatera Utara, khususnya untuk menjawab meningkatnya kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan khusus dan berperspektif korban.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kapolda Sumut saat acara serah terima penanganan perkara dari Ditreskrimum Polda Sumut kepada Ditres PPA dan PPO, yang digelar di Mapolda Sumut, Senin (19/1/2026).
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Whisnu Hermawan menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, terutama Subdit Renakta yang telah berkembang menjadi direktorat dengan struktur dan kewenangan yang lebih kuat.
“Pembentukan Ditres PPA dan PPO merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan, termasuk korban perdagangan orang,” tegas Kapolda.
Ia menjelaskan, pembentukan direktorat ini merupakan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sejak 2021, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024, sehingga Subdit Renakta secara resmi ditingkatkan menjadi direktorat tersendiri.
Kapolda Sumut juga menyinggung sejumlah pengungkapan kasus besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan serta pengungkapan praktik PMI ilegal di gudang penampungan ikan di Kabupaten Asahan. Seluruh kasus tersebut ditangani secara profesional oleh jajaran Polda Sumut.
“Saya berharap Ditres PPA dan PPO menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para korban,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Ditres PPA dan PPO serta penunjukan direktur baru, Polda Sumut menandai babak baru penguatan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan berkeadilan sosial, khususnya dalam perlindungan perempuan, anak, dan korban perdagangan orang.