MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan sikap tegas dengan mendukung pencabutan izin usaha terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai telah merusak lingkungan hidup dan memicu risiko bencana di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga keselamatan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Bobby, aktivitas industri yang mengabaikan aspek lingkungan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang. Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
“Setiap kegiatan usaha harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya mengejar keuntungan, sementara dampak lingkungannya ditinggalkan,” kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Ia menilai, kerusakan alam yang tidak ditangani secara serius akan berujung pada bencana nyata, seperti banjir dan longsor, yang dampaknya langsung dirasakan warga, baik secara sosial maupun ekonomi.
“Ketika lingkungan rusak, masyarakat yang pertama merasakan akibatnya. Karena itu, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam menjadi keharusan,” ujarnya.
Bobby juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan perannya dengan menyampaikan rekomendasi penutupan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, proses pencabutan izin secara resmi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi sesuai prosedur. Untuk keputusan akhir, itu berada di tingkat kementerian,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Sumut belum melakukan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan yang izinnya dicabut. Seluruh tahapan penindakan diserahkan kepada otoritas pusat sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Sumatera Utara berharap kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan, sekaligus mendorong praktik pembangunan yang berkelanjungan demi masa depan daerah.