Pencarian

Tak Naikkan PBB 2026, Rico Waas Fokus Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi Bapenda

Kamis, 22 Januari 2026 • 19:22:24 WIB
Tak Naikkan PBB 2026, Rico Waas Fokus Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi Bapenda
Wali Kota Medan pastikan tarif PBB 2026 tidak mengalami kenaikan.

Medan – Pemerintah Kota Medan memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus diimbangi dengan strategi peningkatan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, usai menghadiri penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB secara simbolis serta peresmian logo baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis (22/1/2026).

“Saya pastikan, tidak ada kenaikan PBB di Kota Medan pada tahun 2026,” tegas Rico Waas.

Meski tarif PBB tidak dinaikkan, Pemko Medan tetap menargetkan peningkatan penerimaan pajak. Pada 2026, target realisasi PBB ditetapkan sebesar Rp805,7 miliar, meningkat dibanding target tahun 2025 yang berada di angka Rp792,7 miliar.

Menurut Rico, peningkatan target tersebut bukan dibebankan melalui kenaikan tarif, melainkan lewat perbaikan sistem dan optimalisasi pengumpulan pajak. Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah penerbitan SPPT PBB lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Di awal Januari ini kami sudah menerbitkan 542.166 SPPT PBB kepada wajib pajak. Ini bagian dari strategi agar pembayaran bisa dilakukan lebih awal dan target penerimaan dapat tercapai hingga akhir tahun,” jelasnya.

Rico juga menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi di tubuh Bapenda Kota Medan, mengingat PBB merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, ia optimistis realisasi pajak dapat meningkat tanpa menambah beban masyarakat.

Selain itu, Wali Kota Medan meminta Bapenda memperkuat koordinasi dengan perangkat wilayah, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan, agar SPPT PBB benar-benar sampai ke tangan wajib pajak tepat waktu.

“Jangan lagi SPPT PBB diterima masyarakat di akhir tahun. Justru di awal tahun inilah harus dikejar supaya realisasi pajak bisa maksimal,” ujarnya.

Rico menegaskan, Pemko Medan tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat yang memenuhi syarat melalui program pengurangan PBB, sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah.

“Program pengurangan PBB tetap ada dan bisa diajukan oleh wajib pajak yang berhak. Namun tentu ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kami tidak bisa memberikan pengurangan secara sembarangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rico Waas mengajak masyarakat Kota Medan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar PBB tepat waktu dan menyelesaikan tunggakan pajak yang masih ada.

“Ketaatan wajib pajak sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Tantangannya memang besar, tapi dengan sistem yang baik dan kerja maksimal, target PBB 2026 harus bisa tercapai,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: Viva Sumut

Berita Terkini

Indeks