Pencarian

75 Sekolah, 8 Puskesmas, dan 468 Jalan di Deli Serdang Berdiri di Atas Lahan HGU PTPN, Pemkab Minta Bantuan Kementerian HAM

Kamis, 04 Juni 2026 • 10:56:55 WIB
75 Sekolah, 8 Puskesmas, dan 468 Jalan di Deli Serdang Berdiri di Atas Lahan HGU PTPN, Pemkab Minta Bantuan Kementerian HAM
Bupati Deli Serdang meminta dukungan Kementerian HAM untuk menyelesaikan sengketa lahan HGU PTPN.

DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi meminta dukungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk menyelesaikan sengketa status lahan yang membayangi puluhan fasilitas publik. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Bupati Asri Ludin Tambunan dalam pertemuan dengan Tenaga Ahli Menteri HAM, Muhammad Hasbi Simanjuntak, di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).

Dalam paparannya, Pemkab Deli Serdang mengungkap fakta bahwa aset-aset vital masyarakat selama ini bernaung di atas lahan HGU milik PTPN. Total ada 75 sekolah, delapan puskesmas, dan 468 ruas jalan yang menjadi akses utama warga berada dalam status hukum yang belum jelas.

Ancaman Terhadap Layanan Dasar Warga

Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak konstitusional warga. Ia mencontohkan, jika lahan sekolah atau puskesmas tersebut tiba-tiba dikosongkan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh puluhan ribu warga Deli Serdang.

“Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Dampaknya bukan hanya pemerintah daerah, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan pelayanan publik,” ujar Bupati Asri dalam pertemuan tersebut.

Pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian hukum terhadap aset-aset yang sudah dimanfaatkan puluhan tahun ini. Dengan status yang jelas, Pemkab bisa lebih leluasa mengelola dan mengembangkan fasilitas tersebut.

Kementerian HAM: Ada Tiga Hal yang Jadi Perhatian

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, mengatakan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan Pemkab Deli Serdang. Ia menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pertanahan, tetapi juga keberlangsungan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

“Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” ujar Hasbi.

Hasbi mengakui bahwa Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum kepemilikan tanah. Namun, pihaknya dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia.

Kasus Deli Serdang Bisa Jadi Referensi Nasional

Menurut Hasbi, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Karena itu, penyelesaian kasus di Deli Serdang bisa menjadi pola bagi penanganan masalah serupa di tingkat nasional.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Pemkab Deli Serdang berharap Kementerian HAM dapat segera mengeluarkan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, sehingga fasilitas publik yang sudah beroperasi puluhan tahun tidak terus dihantui ketidakpastian hukum.

Bagikan
Sumber: mimbarumum.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks