MEDAN — Penurunan harga emas Antam juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam saat ini tercatat turun menjadi Rp2.475.000 per gram dari harga sebelumnya.
Transaksi jual-beli emas batangan di Indonesia tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Potongan Pajak untuk Penjualan Kembali
Bagi masyarakat yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak khusus. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis ini:
- 0,5 gram: Rp1.401.500
- 1 gram: Rp2.703.000
- 2 gram: Rp5.346.000
- 3 gram: Rp7.994.000
- 5 gram: Rp13.290.000
- 10 gram: Rp26.525.000
- 25 gram: Rp66.187.000
- 50 gram: Rp132.295.000
- 100 gram: Rp264.512.000
- 250 gram: Rp661.015.000
- 500 gram: Rp1.321.820.000
- 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar.