Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait. Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, serta Kapolsek Medan Labuhan turut hadir. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir.
Kepala Rutan: Bagian dari Penegakan Hukum Berintegritas
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan keterlibatan rutan dalam proses ini adalah wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sinergi antar instansi menjadi kunci mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya,” ujar Eddy Junaedi.
Barang Bukti Dimusnahkan, Proses Hukum Rampung
Beragam barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan tetap dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Sekaligus, ini menandai penyelesaian akhir penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi penegak hukum di wilayah Labuhan Deli diharapkan terus terjalin. Tujuannya: mendukung proses peradilan yang profesional dan berkeadilan.