Pencarian

Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Labuhan Deli, 25 Perkara Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 • 14:06:02 WIB
Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Labuhan Deli, 25 Perkara Tuntas
Rutan Kelas I Labuhan Deli bersama Forkopimca dan instansi terkait memusnahkan barang bukti 25 perkara.

Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait. Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, serta Kapolsek Medan Labuhan turut hadir. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir.

Kepala Rutan: Bagian dari Penegakan Hukum Berintegritas

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menegaskan keterlibatan rutan dalam proses ini adalah wujud sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sinergi antar instansi menjadi kunci mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya,” ujar Eddy Junaedi.

Barang Bukti Dimusnahkan, Proses Hukum Rampung

Beragam barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan tetap dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Sekaligus, ini menandai penyelesaian akhir penanganan perkara.

Melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi penegak hukum di wilayah Labuhan Deli diharapkan terus terjalin. Tujuannya: mendukung proses peradilan yang profesional dan berkeadilan.

Bagikan
Sumber: intipos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks