MEDAN — Elfenda Ananda menilai argumen bahwa PRSU 2026 tidak menggunakan APBD tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi publik. "Investasi BUMD tetap merupakan aset daerah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Tanggung Jawab Gubernur Tak Bisa Dihindari
Menurut Elfenda, PT PPSU sebagai BUMD berada dalam pembinaan dan pengawasan Pemprov Sumut. Karena itu, setiap kebijakan bisnis yang berujung pada rendahnya partisipasi masyarakat, tingginya harga tiket, atau tidak tercapainya tujuan promosi ekonomi daerah tetap harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Gubernur Bobby Nasution tidak cukup hanya menerima laporan evaluasi setelah PRSU berakhir. Ia harus memastikan BUMD menjalankan fungsi strategisnya secara efektif, mengawasi kinerja direksi, dan mengevaluasi konsep penyelenggaraan yang sejalan dengan tujuan awal sebagai ajang promosi UMKM, budaya, pariwisata, hingga investasi kabupaten/kota di Sumut.
Evaluasi Jangan Berhenti di Teknis Penyelenggaraan
Elfenda mendesak Gubernur melakukan evaluasi menyeluruh: kinerja direksi, efektivitas penggunaan investasi BUMD, model bisnis, tata kelola, hingga tingkat keterbukaan publik. "Jika terbukti terdapat kegagalan manajerial, lemahnya perencanaan, atau penyimpangan dari tujuan pendirian PRSU, maka Gubernur wajib mengambil langkah konkret, termasuk perombakan manajemen PT PPSU," cetus pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) itu.
PRSU bukan sekadar kegiatan bisnis BUMD, melainkan agenda strategis Pemprov Sumut yang membawa nama daerah. Elfenda menekankan keberhasilan maupun kegagalannya tidak bisa hanya dibebankan kepada direksi PT PPSU.