Pencarian

Dua Pelaku Pencurian Rumah Rp 258 Juta di Simalungun Diringkus di Pematang Siantar, Barang Bukti Diamankan

Senin, 27 Juli 2026 • 03:16:31 WIB
Dua Pelaku Pencurian Rumah Rp 258 Juta di Simalungun Diringkus di Pematang Siantar, Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Pematang Siantar pada 23 Juli 2026.

SIMALUNGUN — Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personel Polres Simalungun di dua lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar. Penangkapan dilakukan pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyebut penangkapan ini hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun. Kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban

Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Juli 2026 pagi, saat pemilik rumah sedang berada di Sipirok, Tapanuli Selatan. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah dikabari tetangga dan kembali ke rumah pukul 18.30 WIB.

Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur uang tunai Rp 200 juta, cincin emas tiga mayam, BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp 258.500.000.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka, yakni Taufiq Hidayat (36), warga Karang Bangun, dan Ronaldo Sidauruk (30), warga Sarimatondang, Sidamanik. Keduanya diringkus di Kelurahan Bukit Sofa dan sekitar Lapangan Adam Malik, Pematang Siantar.

Dari Ronaldo Sidauruk, polisi mengamankan cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp 26.500.000, serta sejumlah pakaian dan alat elektronik. Sementara dari Taufiq Hidayat, diamankan uang tunai Rp 21.000.000, beberapa unit ponsel, jam tangan, kartu ATM, serta pakaian dan sepatu yang diduga dikenakan saat beraksi.

Ancaman Hukum bagi Kedua Tersangka

AKP Verry Purba menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan saat ini masih berlangsung di Polsek Tanah Jawa untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks