Pencarian

KPK Geledah Rumah Kontraktor dan Ruang Kepala DPUPR usai OTT Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 • 11:42:31 WIB
KPK Geledah Rumah Kontraktor dan Ruang Kepala DPUPR usai OTT Bupati Pemalang
Petugas KPK memasang segel di dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang, usai menggeledah rumah kontraktor dan ruang Kepala DPUPR.

SUMATERA UTARA — KPK menyegel dua unit rumah di Blok B dan Blok C Perumahan Mutiara Residence, Pemalang, tak lama setelah mengamankan Bupati Anom Widiyantoro dalam OTT. Salah satu rumah di Blok B diketahui ditempati seorang pria berinisial O yang berprofesi sebagai kontraktor. Sementara penghuni rumah di Blok C disebut warga sebagai rumah kontrakan dengan interaksi sosial yang sangat terbatas.

Rumah Kontraktor dan Ruang Dinas Disegel

Penyegelan dilakukan usai petugas KPK memasuki kedua rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Ardi, warga setempat, mengaku melihat sejumlah mobil berhenti di perempatan kompleks perumahan sebelum akhirnya petugas memasang stiker segel.

"Tadi awalnya ibu-ibu melihat ada beberapa mobil berhenti di sekitar perempatan. Setelah saya cek, ternyata ada penyegelan rumah," ujar Ardi.

Tak hanya di perumahan, penyidik juga menggeledah ruang Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang. Akses ke ruangan tersebut langsung ditutup dan pintunya dipasangi segel KPK.

Istri Bupati Dibawa ke Polres untuk Pemeriksaan

Operasi berlanjut hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. Sekitar pukul 01.41 WIB, seorang perempuan berinisial NFM yang merupakan istri Bupati Anom Widiyantoro terlihat keluar dari rumah dinas didampingi petugas KPK. Ia langsung masuk ke kendaraan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, NFM kemudian dibawa ke Mapolres Pemalang. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang juga dikabarkan turut diperiksa.

Status Hukum Bupati Ditentukan dalam 24 Jam

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Namun, ia belum merinci kasus apa yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut.

"Benar," kata Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Anom. Dalam periode ini, penyidik akan memutuskan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks