Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah 2025 di Ruang Rapat Divisi PPPH, Medan, Selasa (22/09). Rapat koordinasi ini meninjau progres perbaikan Perda dari enam pemerintah daerah: Kabupaten Tapanuli Utara, Langkat, Asahan, Pakpak Bharat, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Binjai. Perwakilan keenam daerah hadir menyampaikan capaian serta rencana penyesuaian aturan masing-masing.
MEDAN — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, membuka langsung rapat tersebut didampingi Koordinator Analis Hukum Ida Nata R. Sihaloho. Ferry menegaskan pihaknya siap mendampingi pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan tepat sasaran.
Rapat berlangsung sebagai wadah konsultasi terbuka. Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumut memeriksa satu per satu progres tindak lanjut dari tiap daerah, sementara perwakilan pemda memaparkan capaian dan rencana penyesuaian aturan di wilayahnya.
Enam Daerah yang Dievaluasi
Ada enam pemerintah daerah yang terlibat dalam pembahasan ini. Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Binjai masing-masing menyampaikan tanggapan komprehensif soal capaian Anev dan rencana perbaikan Perda mereka.
Pengecekan dilakukan secara detail pada pasal-pasal yang direkomendasikan untuk diperbaiki. Tujuannya memastikan Perda yang berjalan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Mengapa Anev Perda Penting bagi Daerah
Penataan regulasi daerah menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas produk hukum di tingkat kabupaten dan kota. Perda yang tidak selaras dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan masalah saat diterapkan.
Ferry Ferdiansyah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumut selalu siap mendampingi pemerintah daerah untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, serta tepat sasaran.
Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya
Rapat pembahasan berlangsung interaktif hingga mencapai kesepahaman bersama terkait arah perbaikan regulasi daerah. Seluruh pihak yang hadir menyepakati langkah-langkah strategis untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Perda yang dievaluasi.
Penyempurnaan itu diharapkan membuat penerapan Perda di lapangan berjalan lebih optimal. Kanwil Kemenkum Sumut juga berharap sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota terus terjaga melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Penataan regulasi daerah yang terarah dinilai mendukung iklim pembangunan yang kondusif di Sumatera Utara. Manfaatnya diharapkan langsung dirasakan masyarakat di kabupaten dan kota yang Perdanya dievaluasi.