SUMATERA UTARA — Kementerian Komunikasi dan Digital memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tujuh platform itu mencakup aplikasi PO Haryanto Online, PO Handoyo, Rosalia Indah Transport, Rotio, Sriwijaya Air Mobile, Sudiro Tungga Jaya, dan Fatsecret. Komdigi memilih jalur notifikasi dan surat teguran sebelum menjatuhkan sanksi pemutusan akses sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan pihaknya masih membuka ruang bagi tujuh PSE Lingkup Privat untuk melengkapi pendaftaran. Tahap yang berjalan sekarang adalah pengiriman notifikasi ke platform yang belum terdaftar.
Komdigi tidak langsung memblokir. Prosedur yang disiapkan berjenjang, mulai dari notifikasi, surat teguran, hingga sanksi administratif berupa kemungkinan pemutusan akses sementara.
Tujuh PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban
Surat peringatan tertulis diterbitkan Komdigi kepada tujuh PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 22 September 2026. Daftar tersebut didominasi platform transportasi dan layanan konsumen.
Ketujuh PSE itu adalah Aplikasi PO Haryanto Online, Aplikasi PO Handoyo, laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport, laman web rotio.id, laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, Aplikasi Sudiro Tungga Jaya, serta laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Alexander mengaku tidak mengetahui alasan pasti ketujuh platform belum mendaftar. Menurutnya, proses pendaftaran relatif sederhana dan persyaratan yang harus dipenuhi sudah tercantum di situs Komdigi.
Urutan Sanksi: Notifikasi, Teguran, Pemutusan Akses
Komdigi menempuh jalur bertahap sebelum menjatuhkan sanksi terberat. Notifikasi dikirim lebih dulu, disusul surat teguran yang diberikan dalam dua tahap.
"[Sekarang] ini kan [masih dalam tahap memberikan] notifikasi ke mereka, 'Eh, kalian belum daftar.' Nah, kalau sampai tanggal 1 nanti belum daftar ya, kita akan memberikan surat teguran," kata Alex kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).
Jika surat teguran kedua tidak diindahkan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif. Pemutusan akses sementara menjadi salah satu kemungkinan yang disiapkan.
"Nanti langkah selanjutnya biasanya surat teguran tuh dua kali, dua tahap, ya. Kalau seingat saya. Dari Surat Teguran I, Surat Teguran II. Kalau tidak dilaksanakan, nanti akan ada kemungkinan pemutusan akses sementara," jelas Alex.
16 PSE Patuh, Pelita Air dan Shopify Berkomitmen
Sebelum tenggat ini, Komdigi mengirim surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah itu, 16 PSE Lingkup Privat dinyatakan telah memenuhi kewajiban.
Dua PSE lain, yakni Pelita Air (pelita-air.com) dan Shopify (shopify.com), telah membangun komunikasi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar. Keduanya belum masuk kategori patuh, tetapi sudah menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban.
Alexander menyebut sudah berkomunikasi dengan beberapa PSE yang belum mendaftar. Ia meminta alasan di balik keterlambatan dikonfirmasi langsung ke masing-masing platform.
"Sudah ada beberapa yang sudah masuk ke kita. Sebenarnya kan simpel tuh, hanya memberikan tanda daftar saja, kan? Dan sudah jelas di situ di website-nya apa yang mereka harus siapkan. Kalau soal kendala, mungkin ditanyakan ke masing-masing PSE-nya itu," tutupnya.
Dampak ke Pengguna dan Pelaku Usaha Digital
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai syarat operasional platform digital di Indonesia. Pendaftaran menjadi dasar hukum bagi platform untuk beroperasi, sekaligus pintu masuk pengawasan konten dan pelindungan data pengguna.
Bagi pengguna, sanksi pemutusan akses sementara berarti layanan pemesanan tiket bus, penerbangan, hingga aplikasi penghitung kalori berpotensi tidak bisa diakses. Bagi pelaku usaha digital, kepatuhan administrasi ini menjadi prasyarat agar layanan tidak terganggu operasionalnya.
Komdigi masih menunggu hingga 1 Oktober 2026 sebelum menerbitkan surat teguran pertama. Jika tenggat lewat tanpa pendaftaran, tahapan sanksi berikutnya akan berjalan sesuai prosedur yang disampaikan Alexander.