Pencarian

Kasus Dugaan Pembobolan Rekening BCA: Korban Jadi Tersangka, Keluarga Minta Kapolres Diperiksa

Senin, 05 Oktober 2026 • 05:04:31 WIB
Kasus Dugaan Pembobolan Rekening BCA: Korban Jadi Tersangka, Keluarga Minta Kapolres Diperiksa
Keluarga korban dugaan pembobolan rekening BCA meminta Kapolres Jakarta Pusat diperiksa terkait penanganan perkara.

SUMATERA UTARA — Penanganan perkara dugaan pembobolan rekening ATM BCA yang menyeret inisial VLC kembali dipertanyakan keluarga korban, yang menilai proses hukum di Polres Jakarta Pusat justru berbalik menetapkan korban sebagai tersangka hingga ditahan. Keluarga meminta Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, ikut diperiksa agar dugaan kesalahan prosedur dan pelanggaran etik dalam penyidikan diuji secara objektif. Permintaan itu disampaikan dalam pernyataan yang diterima Minggu (4/10/2026).

Kombes Reynold E.P. Hutagalung diminta menjelaskan tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan kewilayahan atas jalannya penyidikan di jajarannya. Menurut keluarga korban, permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres Polres Jakarta Pusat itu bukan berarti menuduh ada pelanggaran, melainkan agar seluruh proses diuji terbuka.

Permintaan tersebut muncul setelah pejabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat yang pernah menangani fungsi penyidikan dalam perkara ini tidak lagi menjabat dan menghadapi persoalan etik. Keluarga korban menilai persoalan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan penyidik atau pejabat reserse yang menangani perkara secara langsung.

Duduk Perkara yang Dipersoalkan

Perkara bermula dari dugaan pengambilan atau penguasaan uang dalam rekening Bank BCA tanpa hak. Korban mengaku telah melaporkan peristiwa itu dan meminta kepolisian mengusut tuntas pihak yang diduga melakukan penarikan atau penguasaan uang tersebut.

Yang kemudian dipersoalkan keluarga adalah arah proses hukumnya. Alih-alih menuntaskan dugaan pembobolan, penyidikan justru berujung pada penetapan korban sebagai tersangka dan berlanjut ke penahanan.

Mengapa Kapolres Ikut Diminta Diperiksa

Sebagai pimpinan satuan kewilayahan, Kapolres dinilai bertanggung jawab memastikan seluruh proses penyidikan di bawah jajarannya berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Keluarga korban meminta jajaran Polri memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan prosedur, pelanggaran etik, atau persoalan lain dalam penanganan perkara.

Mereka berharap pergantian kepemimpinan Polri menjadi momentum evaluasi dan pembenahan institusi, khususnya dalam menangani pengaduan masyarakat yang dinilai belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.

Status Perkara Saat Ini

Belum ada keterangan resmi dari Polres Jakarta Pusat maupun Polda Metro Jaya atas permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres. Informasi mengenai perkembangan perkara dapat diakses melalui kanal resmi Humas Polri atau unit pelayanan pengaduan di Polres Jakarta Pusat.

Pihak korban menegaskan permintaan pemeriksaan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Kapolres. Tujuannya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif, termasuk oleh pengawas eksternal seperti Propam dan Kompolnas.

Kanal Pengaduan jika Penyidikan Dinilai Bermasalah

Masyarakat yang menghadapi dugaan kesalahan prosedur penyidikan bisa menempuh jalur pengawasan resmi berikut:

  1. Lapor ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran etik penyidik.
  2. Sampaikan aduan ke Kompolnas melalui kanal resmi kompolnas.go.id atau surat ke sekretariat Kompolnas.
  3. Gunakan layanan pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi di dumas-presisi.polri.go.id yang terhubung ke satuan wilayah.
  4. Konsultasikan langkah hukum lanjutan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum setempat.

Waspadai pihak yang menawarkan jasa "pengurusan perkara" dengan imbalan uang. Seluruh kanal pengaduan resmi di atas tidak memungut biaya.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks