SUMATERA UTARA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang mewajibkan pemegang IUP mengutamakan kontraktor daerah dalam jasa pertambangan. Aturan ini melarang keterlibatan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Kebijakan itu memicu protes dari sejumlah pengusaha tambang besar yang menilai aturan ini memangkas ruang usaha mereka.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 diteken Bahlil pada 18 September lalu. Beleid itu mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang memakai jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan.
Aturan ini lahir dari keluhan lama soal kekayaan tambang yang dinikmati segelintir pihak. Bahlil mengaku sudah mendapat protes dari kalangan pengusaha tambang begitu kebijakan ini terbit.
Larangan Libatkan Anak Perusahaan dan Afiliasi
Diktum kedua beleid tersebut melarang pemegang IUP dan IUPK melibatkan anak perusahaan atau afiliasi di bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan itu mencakup dua hal utama.
Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.
Pemerintah tetap memberi pengecualian. Anak perusahaan atau afiliasi boleh dipakai jika menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan batubara, atau pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri.
Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri ESDM. Menteri memberi keputusan dalam 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Untuk pemegang IUP, mekanisme persetujuan diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya.
Protes Pengusaha: Pukat Harimau Kuasai Semua Lini
Bahlil menyebut gaya sebagian pengusaha tambang yang memprotes kebijakan ini seperti jaring pukat harimau. Semua peluang, dari yang besar sampai kecil, diambil sekaligus.
"Kemarin saya dikasih protes lagi ketika saya membuat Kepmen bahwa perusahaan untuk kontraktor itu kenapa harus dikasih kepada orang daerah? Memang kadang-kadang kita ini pengusaha ini kadang-kadang lupa. Gaya kita ini seperti jaring pukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil kita mau ambil satu sekaligus," kata Bahlil di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Kalau seperti itu di mana keadilan? Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Maka kemudian saya buat Kepmen, kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan," sambungnya.
Bahlil mencontohkan perusahaan pemegang IUP besar di Papua. Menurut dia, perusahaan itu tidak seharusnya menguasai seluruh jasa penunjang pertambangan sekaligus — mulai dari kontraktor, penyedia makanan, hingga pemasok bahan bakar.
"Contoh kalau (pengusaha A) punya IUP gede, ada kontraktor di pengusaha di Papua, jangan lagi perusahaan (pengusaha A) yang punya IUP, (pengusaha A) juga yang jadi kontraktor, (pengusaha A) juga yang suplai makanan, (pengusaha A) juga yang suplai bensin. Ini mah teori abu leke namanya. Asli ini abu leke. Udah gitu keuntungannya kurang, dia bilang rugi. Macam mana rugi?," ujar Bahlil.
Kontraktor Lokal Jadi Prioritas, Pengusaha Besar Diminta Berbagi
Bahlil menegaskan hasil kekayaan alam Indonesia harus dipakai untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini jadi salah satu cara menerjemahkan amanat tersebut.
"Cara penerjemahannya adalah ya kalau kau pegang yang gede, jangan lagi yang kecil kau ambil. Bagi-bagilah, supaya negara ini kuat. Jangan 3-5 orang aja yang kuat, kita butuh 100, 200, ribuan orang yang kuat supaya negara ini bisa bangkit menjadi negara yang besar," katanya.
Aturan ini menyasar salah satu persoalan lama sektor tambang: dominasi pemegang IUP besar terhadap rantai jasa penunjang di daerah operasi. Selama ini kontraktor lokal kerap hanya jadi penonton di wilayah yang justru menyimpan cadangan mineral dan batu bara mereka.
Bagi pengusaha daerah, Kepmen ini membuka peluang kerja sama jasa pertambangan yang sebelumnya sulit ditembus. Bagi pemegang IUP besar, aturan ini memaksa mereka menata ulang struktur afiliasi dan kemitraan usaha di lapangan.