LANGKAT — Sejumlah warga Desa Bukit Melintang menyampaikan aduan ke instansi terkait soal dugaan pemusatan kekuasaan di pemerintahan desa. Mereka meminta Inspektorat Langkat menelusuri pengelolaan keuangan desa yang selama dua periode berjalan dinilai tidak menunjukkan perubahan berarti.
Pemicunya, sejumlah jabatan strategis di pemerintahan desa diisi oleh orang-orang yang memiliki ikatan keluarga dengan Kepala Desa Juliati. Mulai dari urusan administrasi, pembangunan, keuangan, hingga pengawasan.
Siapa Saja yang Duduk di Posisi Kunci Desa Bukit Melintang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kaur Pemerintahan dijabat anak kandung kepala desa. Kaur Pembangunan diisi menantu pertama kepala desa, sementara Bendahara Desa dijabat kemenakan kepala desa.
Posisi Ketua BUMDes dipegang suami kepala desa. Adapun Ketua BPD dijabat menantu kedua kepala desa. Dengan susunan itu, jalur yang mengurus administrasi, membangun, memegang uang, mengelola usaha desa, dan mengawasi jalannya pemerintahan berada dalam satu ikatan keluarga.
Aturan yang Disebut Dilanggar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan 51 melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarganya. Pengangkatan perangkat desa juga diwajibkan terbuka dan transparan.
Selain itu, Ketua BPD Desa Bukit Melintang yang baru berstatus PPPK paruh waktu. Hal ini disorot karena Surat Edaran BKN, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta surat penjelasan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tertanggal 28 Juli 2026 mengatur bahwa PNS dan PPPK dapat menjadi anggota BPD setelah mendapat persetujuan atasan.
Warga menilai pengisian BPD oleh kerabat kepala desa membuat mekanisme pengawasan mati total. Fungsi BPD sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintahan desa dinilai tidak berjalan.
Kades Bukit Melintang Bantah Ada Konflik
Kepala Desa Bukit Melintang Juliati menegaskan pemerintahan desa berjalan aman dan tidak ada konflik terkait perangkat desa. Ia menyatakan pengisian anggota BPD dan perangkat desa telah melalui proses yang berlaku.
"Penjaringan perangkat maupun pengisian anggota BPD Desa Bukit Melintang semuanya sudah melalui proses yang berlaku sesuai aturan seperti pemilihan dan lain-lain, itulah hasilnya," ujar Juliati.
Pernyataan itu dinilai warga berbenturan dengan fakta di lapangan. Prosedur disebut terpenuhi di atas kertas, tetapi hasilnya memusatkan kekuasaan dan uang desa di tangan satu keluarga selama dua periode.
Warga Minta Kejelasan, Bukan Tudingan
Seorang warga yang tidak ingin disebut namanya meminta pemerintah desa menjelaskan susunan perangkat yang ada. Ia menegaskan warga tidak sedang menuduh siapa pun.
"Kami tidak menuduh, tapi meminta kejelasan. Masa desa dibuat seperti perusahaan pribadi, semua keluarganya yang mengelola desa, memang tidak ada yang lain," kata warga tersebut.
Warga juga meminta Dinas Pemdes Langkat mengevaluasi keabsahan pengangkatan perangkat desa. Mereka mendesak aturan ditegakkan terhadap Ketua BPD yang berstatus PPPK paruh waktu dan tidak memiliki izin atasan saat mendaftar.
"Desa ini bukan warisan, bukan perusahaan keluarga. Ini milik seluruh warga Bukit Melintang. Kami butuh pemerintahan yang melayani, bukan yang menguasai," tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, aduan warga disebut segera disampaikan ke instansi terkait. Warga menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan prosedur.