Pencarian

Sekda Simalungun Bantah Kas Daerah Kosong, Sebut Saldo RKUD Nyaris Rp450 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 • 05:01:01 WIB
Sekda Simalungun Bantah Kas Daerah Kosong, Sebut Saldo RKUD Nyaris Rp450 Miliar
Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora membantah kabar kas daerah kosong dalam keterangan kepada wartawan.

SIMALUNGUN — Kabar yang menyebut kas Pemerintah Kabupaten Simalungun kosong dibantah langsung oleh Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora. Ia menyatakan hasil pengecekan Rekening Kas Umum Daerah menunjukkan saldo mendekati Rp450 miliar. Angka itu disampaikan saat ia mewakili Bupati Anton Achmad Saragih dalam keterangan kepada wartawan.

Dalam keterangan tersebut, Mixnon didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akbar Putra Siregar serta Sekretaris BPKPD Rusli Harahap. Ia mempertanyakan dasar informasi yang menyebut kas daerah kosong.

"Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong. Dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?" ucap Mixnon.

Saldo Tersedia Tak Berarti Pembayaran Bisa Langsung Cair

Mixnon menjelaskan, saldo kas yang tersedia tidak otomatis membuat seluruh pembayaran bisa dilakukan. Setiap pengeluaran tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban dan kejelasan sumber dana menjadi syarat yang tidak bisa dilewati.

Penertiban administrasi dijalankan lewat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sistem itu dipakai untuk mendukung pencatatan serta penelusuran transaksi keuangan pemerintah.

"Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Ada dua hal yang harus kita perhatikan, yaitu SPJ dan sumber dananya," katanya.

Pembayaran Pihak Ketiga Wajib Berdasar Kontrak Sah

Menurut Mixnon, pembayaran kepada pihak ketiga harus didukung kontrak yang sah dan dokumen administrasi sesuai ketentuan. Pencairan dana tidak dapat dilakukan bila dasar pengeluaran dan sumber anggarannya belum jelas.

Soal Tambahan Penghasilan Pegawai, ia menyebut pembayaran berkaitan dengan kedisiplinan dan evaluasi kinerja. Pengurangan atau penghentian pembayaran dapat diberlakukan sesuai ketentuan bila persyaratan kehadiran maupun pelaporan kinerja tidak terpenuhi.

Masyarakat Diminta Konfirmasi lewat PPID dan Kominfo

Di tengah beredarnya informasi soal kondisi keuangan daerah, Mixnon mengimbau warga melakukan konfirmasi melalui saluran resmi pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Warga dan wartawan dapat meminta penjelasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Menurut Mixnon, pertanyaan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait.

"Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah. Kami punya PPID di Dinas Kominfo, dan informasi tersebut akan kami tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya," ujarnya.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sinata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks