Rangkap Jabatan Sekdaprovsu dan Kepala Inspektorat Dinilai Cacat Tata Kelola, Pengamat Soroti Peran Gubernur

Penulis: Syahrul Karim  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 11:58:11 WIB
Pj Sekdaprov Sumut merangkap Kepala Inspektorat, dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan.

MEDAN — Jabatan Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga mengisi posisi Kepala Inspektorat dinilai sebagai praktik yang tidak sehat. Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfanda Ananda, secara tegas menyebut persoalan utama berada pada kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang membiarkan rangkap jabatan berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Persoalannya sebenarnya ada di Gubsu. Seolah-olah tidak ada lagi sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan strategis di Pemprovsu sehingga harus terjadi rangkap jabatan. Padahal dari sisi organisasi pemerintahan, ini tidak sehat dan tidak membangun fungsi checks and balance,” ujar Elfanda dalam keterangannya, Senin.

Potensi Bias dalam Pengelolaan Anggaran Daerah

Elfanda menilai, pejabat yang memegang lebih dari satu posisi strategis berisiko tidak mampu bekerja secara maksimal karena beban tugas yang terlalu besar. Dampaknya, fokus kerja menjadi terpecah dan roda pemerintahan tidak berjalan optimal. Persoalan ini semakin serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah.

“Ini bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah. Kalau satu orang memegang terlalu banyak fungsi strategis, maka potensi bias dalam pengambilan keputusan akan sangat besar,” katanya.

Fungsi Inspektorat Terancam Kehilangan Independensi

Sorotan tajam juga diarahkan pada posisi Inspektorat yang secara struktural berada di bawah Sekretaris Daerah. Menurut Elfanda, fungsi utama Inspektorat adalah memastikan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan. Namun ketika pejabat yang sama juga memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran sebagai Ketua TAPD, fungsi pengawasan berpotensi kehilangan independensinya.

“Memang Inspektorat berada di bawah Sekda. Tapi fungsi Inspektorat itu memastikan pemerintahan dan keuangan berjalan baik. Ketika tidak segera dipisahkan, maka fungsi pengawasan bisa terganggu karena ada potensi bias dalam melihat persoalan,” jelasnya.

Elfanda bahkan mengingatkan agar Inspektorat tidak dijadikan alat kepentingan kekuasaan untuk menekan atau memperkuat keputusan terhadap OPD tertentu. “Kalau Inspektorat sering dimanfaatkan untuk memberikan ultimatum kepada OPD yang bermasalah atau memperkuat keputusan tertentu, maka muncul kesan lembaga itu ditarik ke wilayah kepentingan kekuasaan,” tegasnya.

Evaluasi Total OPD dan Pertanyaan soal Motif

Elfanda meminta Gubernur Sumut segera melakukan evaluasi total terhadap dampak rangkap jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menegaskan, setiap OPD harus dipimpin oleh pejabat definitif yang benar-benar bertanggung jawab dan fokus terhadap tugasnya masing-masing.

“Yang harus dilakukan pertama adalah evaluasi dampak dari rangkap jabatan itu sendiri. Pastikan setiap OPD dipimpin orang yang bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi rangkap jabatan. Karena kita juga melihat terlalu banyak bongkar pasang jabatan dan itu membuat organisasi tidak sehat,” ujarnya.

Lebih jauh, Elfanda mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian persoalan tersebut. “Pertanyaannya sekarang, kenapa rangkap jabatan itu tidak segera diselesaikan? Ada motif apa sehingga posisi itu terus dipertahankan? Ini yang akhirnya memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Gubernur Sumut harus segera mengambil keputusan tegas untuk mengakhiri rangkap jabatan demi menjaga profesionalisme birokrasi dan memperbaiki sistem manajemen organisasi pemerintahan daerah. “Habis ini Gubsu harus segera menghentikan rangkap jabatan tersebut. Karena dari sisi manajemen organisasi, ini jelas tidak sehat,” tegas Elfanda.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: mimbarumum.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top